Breaking News:

Harga BBM Naik

Harga BBM Naik, Berikut Daftar Lengkap Harga di Pulau Jawa, Pertamax Menjadi Rp 10.400

Harga bahan bakar yang disesuaikan yakni BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Ilustrasi BBM
(TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNWOW.COM - Lantaran naikknya harga minyak mentah dunia yang tembus 80 dolar per barel, Pertamina menaikkan harga sejumalah produk bahan bakar minyak (BMM) per Rabu (10/10/2018) pukul 11.00 WIB.

Dilansir TribunWow.com dari situs Pertamina.com, Rabu (10/10/2018), harga bahan bakar yang disesuaikan yakni BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO.

Atas ketentuan tersebut, Pertamina menetapkan penyesuaian harga di beberapa wilayah, termasuk di wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa.

Kementrian ESDM Sebut Kenaikan Harga BBM Premium Sore Ini Ditunda Atas Arahan Jokowi

Wilayah DKI Jakarta dan Yogyakarta

Ini daftar harga baru BBM di wilayah provinsi DKI Jakarta dan Yogyakarta per liter:

Pertalite: Rp 7.800

Pertamax: Rp 10.400

Pertamax Turbo: Rp 12.250

Pertamax Racing: Rp 42.000

Dexlite: Rp 10.500

Pertamina Dex: Rp 11.850

Solar Non Subsidi Jakarta: Rp 9.800 untuk Yogyakarta Rp 9.900

Minyak Tanah Non Subsidi: Rp 12.870

Kecelakaan Maut di Sibolangit, 2 Orang Dikabarkan Meninggal hingga Jalur Medan-Brastagi Lumpuh Total

Wilayah Jawa

Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur ini daftarnya:

Pertalite wilayah Jawa: Rp 7.800

Pertamax wilayah Jawa: Rp 10.400

Pertamax Turbo wilayah Jawa: Rp 12.250

Dexlite wilayah Jawa: Rp 10.500

Pertamina Dex wilayah Jawa: Rp 11.850

Minyak Tanah Non Subsidi wilayah Jawa: Rp 12.870

Pertamax Racing untuk wilayah Jawa Timur: Rp 43.500 dan Jawa Barat Rp 42.000

Solar Non Subsidi Jawa Tengah dan Timur: Rp 9.900 dan untuk Jawa Barat Rp 9.800

Link Live Streaming PSS Sleman Vs PSIM Yogyakarta Liga 2 2018 Siaran Langsung TV One Pukul 15.30 WIB

Harga BBM 10 Oktober 2018
Harga BBM 10 Oktober 2018 (pertamina.com)

Petapan harga baru BBM ini mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Dan khusus untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sementara, pada penetapan ini, harga BBM tidak naik. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Acha SeptriasaChelsea OliviaSandra Dewi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved