Breaking News:

Kabar Tokoh

Surat Ratna Sarumpaet di ILC: Akulah Satu-satunya yang Bertanggung Jawab

Ratna Sarumpaet memberikan surat kepada sang pengacara untuk dibacakan di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (9/10/2018).

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
RIMA WAHYUNINGRUM/Kompas
Ratna Sarumpaet keluar gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya setelah resmi ditahan pada Jumat (6/10/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan sebuah pesan terkait kasus kebohongan penganiayaan yang dibuatnya.

Pesan tersebut ditulis Ratna sendiri dan dibacakan langsung oleh pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, yang hadir dalam acara 'Indonesia Lawyers Club (ILC)' yang disiarkan tvOne, Selasa (9/10/2018) malam.

Dalam pesan tersebut, Ratna Sarumpaet menyatakan permintaan maafnya atas kebohongan yang telah ia lakukan.

Ratna menyebutkan, dirinyalah yang harus bertanggung jawab penuh atas kebohongan ini.

Ia juga meminta agar penyelidikan hanya difokuskan kepadanya.

Said Iqbal Sebut Ratna Sarumpaet Sempat Menangis dan Minta Dipertemukan dengan Prabowo

"Yang bersalah atas kasus hoax, yang sekarang menjadi pemicu kekacauan di negeri ini, akulah yang berbohong, dan akulah seharusnya satu-satunya yang bertanggung jawab.

Karena ketika kebohonganku direspon dengan jumpa pers atau tweet, respon itu berasal utuh dari kebohonganku.

Untuk itu aku mohon agar kasus ini benar-benar difokuskan pada diriku, tidak dikaitkan pada siapapun, dan tidak dipolitisasi.

Dari hati yang terdalam, aku mohon maaf pada semua rakyat Indonesia.

Rutan Polda Metro Jaya, 9 oktober 2018, tertanda, Ratna Sarumpaet," isi surat yang dibacakan Desmihardi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.

Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan yang menimpa dirinya.

Fahri Hamzah Anggap ILC Tema Kasus Ratna Sarumpaet akan seperti Pertarungan Khabib vs McGregor

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.

Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.

Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Misbakhun Unggah Bukti Notulensi Anggaran IMF-WB Annual Meeting 2018 Sudah Disetujui Komisi XI

Sementara itu, kasus ini juga turut menyeret sejumlah nama kondang, seperti Calon Presiden Prabowo Subianto, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, hingga para politisi lainnya.

Hal itu lantaran mereka turut menanggapi dan mengatakan jika Ratna Sarumpaet dianiayaa hingga babak belur.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Ratna SarumpaetSuratBerita Hoaks
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved