CPNS 2018
Update Revisi Jadwal Seleksi CPNS Terbaru
Kemenristekdikti menginformasikan revisi jadwal untuk pendaftaran dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) 2018 yang terbaru.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Terkait perpanjangan tanggal pendaftaran, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menginformasikan revisi jadwal untuk pendaftaran dalam Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) 2018 yang terbaru.
Akun Instagram resmi Kemenristekdikti, @ristekdikti, mengunggah jadwal terbaru yang telah direvisi pada Jumat (6/10/2018).
Berikut jadwalnya:
1. Pendaftaran
Jadwal semula: 28 September- 8 Oktober 2018
Jadwal revisi: 2 Oktober- 15 Oktober 2018
2. Batas akhir berkas diterima oleh panitia
Jadwal semula: 11 Oktober 2018
Jadwal revisi: 7 Oktober 2018
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi
Jadwal semula: 18 Oktober 2018
Jadwal revisi: 23 Oktober 2018
• BKN Jelaskan Mengenai Hasil Unggahan Dokumen Ganda yang Ramai Dipertanyakan Pelamar CPNS 2018
Perlu diingat bahwa jadwal di atas sifatnya tentatif, yakni masih dapat berubah-ubah.
Ada pun tahapan rekrutmen selanjutnya adalah proses seleksi, pengumuman kelulusan, dan pemberkasan.
Namun sejauh ini instansi terkait belum merilis informasi terbaru.
Untuk tetap mendapatkan informasi terbaru, para calon atau peserta SSCN dapat menyimak pada akun-akun sosial media instansi terkait.
• BMKG Buka Rekrutmen CPNS 2018, Syaratnya Bermental Kuat Hadapi Warganet
Misalnya akun Instagram @ristekdikti, @cpnsindonesia, @bkngoidofficial, dan akun Twitter @BKNgoid.
Berdasarkan informasi terakhir dari akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, per Selasa (2/10/2018) pukul 16.00 WIB, sebanyak 284.740 orang pelamar telah memilih instansi.
Sedangkan sebanyak 58.626 orang pelamar telah diverifikasi oleh instansi.
Diberitakan Kompas.com, terdapat 238.015 formasi dalam seleksi tahun ini.
Angka tersebut masih terbagi lagi, 51.271 formasi untuk instansi pusat, yang akan ditempatkan pada 76 kementrian/lembaga.
Sisanya sejumlah 186.744 formasi diperuntukkan instansi daerah, yang akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota. (TribunWow.com/Ifa Nabila)