Kabar Tokoh
Imigrasi Cegah Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri Selama 20 Hari
"Untuk diproses selama 20 hari ke depan oleh penyidik, nanti pembatalan bisa diperpanjang atau tidak itu tergantung penyidik," ungkapnya.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet diamankan penyidik kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta membenarkan telah terjadi peristiwa tersebut.
"Iya tadi saya ada laporan Bu Ratna mau ke Chile, terus ditangkap oleh penyidik," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/10/2018).
Agung mengatakan, pihak imigrasi mendapatkan perintah langsung dari penyidik kepolisian untuk membatalkan penerbangan Ratna Sarumpaet.
• Ditangkap saat Hendak Pergi Ke Cile, Ratna Sarumpaet Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Untuk diproses selama 20 hari ke depan oleh penyidik, nanti pembatalan bisa diperpanjang atau tidak itu tergantung penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah membenarkan adanya penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.
"Ya, nanti silakan ke Direktorat Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.
Nama Ratna Sarumpaet ramai diperbincangkan publik.
• Ratna Sarumpaet Ditangkap, Guntur Romli: Kayaknya Ada Skenario Menghilangkan Jejak Kebohongan Masal
Hal tersebut lantaran dia menceritakan terkait kondisi wajahnya yang lebam, yang pada awalnya diduga dianiaya pada tanggal 21 September 2018 di Bandung.
Namun, pada akhirnya, Ratna mengakui bahwa dirinya memberitakan sesuatu yang bohong, bahwa tidak ada penganiayaan terhadapnya, melainkan efek dari operasi eajah yang dilakukannya di RS Bina Estetika pada tanggal yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Cegah Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri Selama 20 Hari