Guna Menangkap Penyebar 'Hoax', Polri Bentuk Direktorat Tindak Pidana Siber
Polri selaku penanggungjawab bidang keamanan dalam negeri telah membentuk suatu kesatuan baru guna menangkap para penyebar hoaks.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selaku penanggungjawab bidang keamanan dalam negeri telah membentuk suatu kesatuan baru guna menangkap para penyebar hoaks.
Dilansir TribunWow.com dari setkab.go.id pada Kamis (4/10/2018), Polri telah membentuk kesatuan baru yang bertugas melaksanakan patroli di dunia maya atau cyber patroli.
Kesatuan tersebut memiliki tujuan untuk mencegah penyebaran hoaks, berita yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Kesatuan itu adalah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas) di Aos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikais dan Informatika (Kominfo) Rosarita Niken mengingatkan, bahwa hoaks sangat berbahaya bagi bangsa dan negara.
"Hoaks menghabiskan energi kita, energi positif yang seharusnya untuk hal yang bermanfaat digunakan untuk hal yang bisa memecah belah bangsa," kata Niken.
Niken berharap agar semua kalangan harus turut serta dalam pemberantasan hoaks agar tidak semakin menyebar dan membuat resah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin menunjuk contoh yaitu pengungkapan berita palsu mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.
"Pertama kali kabar itu beredar, kami langsung mencari tahu dimana Bu Ratna itu berada, benar tidak ada di tempat kejadian yang dikabarkan ke media mainstream," jelas Asep.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (4/10/2018), pada tempat yang sama, Setyo Wasisto menyatakan bahwa pengakuan Ratna Sarumpaet tentang kebohongannya tidak mempengaruhi penyelidikan kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan tersebut.
Setyo mengatakan bahwa Polri telah menerima lima laporan mengenai dugaan pidana hoaks dan ujaran kebencian.
Selain Ratna Sarumapaet, dalam lima laporan tersebut juga dilaporkan sejumlah tokoh politik seperti calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Fadli Zon, Koordinator Juru Bicara Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menegaskan bahwa Polri akan memproses seluruh laporan masyarakat itu. (TribunWow.com/Mutmainah)