Kominfo Sebut Ada 43.000 Media Massa yang Tidak Memenuhi Persyaratan Peraturan Perundangan
Terdapat 43.000 media massa yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Wartawan dari media abal-abal itu sering dilaporkan memeras pejabat
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan menyebut, terdapat sekitar 43.000 media massa yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan.
Dilansir TribunWow.com dari website kominfo.kepriprov.go.id, hal tersebut disampaikan Samuel dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (29/9/2018).
"Ada 43.000 yang mengaku jurnalistik, padahal tidak," ujar Samuel.
Kemenkominfo, lanjut Samuel, akan menyosialisasikan kepada media-media abal-abal itu supaya memenuhi syarat perusahaan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami akan rapihin dulu yang 43.000 ini bahwa kalau mau jadi media, ya daftar. Kami kasih kesempatan tiga bulan," jelas Samuel.
Menurut Samuel, wartawan dari media abal-abal itu sering kali dilaporkan memeras pejabat.
Laporan semacam itu, ungkapnya, sering datang dari luar Jakarta.
Samuel juga menambahkan, atas statusnya yang masih ilegal, situs media abal-abal itu semestinya tidak boleh protes jika diblokir oleh Kemenkominfo.
"Boleh sih (pengelola situs yang diblokir) ngomong apa saja. Tapi ya jangan berlindung di UU Pers. Jurnalistik itu pilar keempat demokrasi. Kalau diisi sama yang enggak benar, kerja pers menjadi bahaya," katanya.
Diketahui, terdapat 319 daftar media dituding abal-abal alias bodrek.
Berikut foto berisi nama pemilik dan medianya.




(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)