Gempa Bumi
Setelah Diidentifikasi, 832 Korban Meninggal Dunia akibat Gempa Palu Dimakamkan secara Massal
Untuk menghindari timbulnya penyakit, korban meninggal dunia mulai dimakamkan secara massal hari ini, Minggu (30/9/2018 ).
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Korban meninggal dunia akibat gempa 7,4 SR di Kota Palu dan Donggala, Jumat (28/9/2018), mencapai 832 orang.
Lewat unggahan Facebook Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (30/9/2018), mengabarkan bahwa ada 821 orang meninggal yang berasal dari Kota Palu dan 11 orang korban berasal dari Donggala.
Penyebab korban meninggal dunia terutama karena tertimbun reruntuhan bangunan yang roboh akibat gempa dan tsunami.
Kini semua korban meninggal telah dimakamkan secara layak usai dilakukan identifikasi.
• Update Kabar Terkini Gempa dan Tsunami Palu-Donggala, Kondisi Logistik hingga Upaya Penanganan
Untuk menghindari timbulnya penyakit, korban meninggal dunia mulai dimakamkan secara massal, Minggu.
Sementara itu identifikasi mayat dilakukan melalui DVI, face recognition dan sidik jari, data korban ada di DVI Polda Palu .
Korban yang terluka berat ada 540 orang yang dirawat di rumah sakit.
Sementara ada 16.732 pengungsi yang tersebar di 24 titik.
Diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah karena masih banyak korban yang belum teridentifikasi.
Korban jiwa diduga masih tertimbun bangunan runtuh dan daerahnya belum dijangkau oleh Tim SAR.
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, juga telah menetapkan masa tanggap darurat terhadap gempa dan tsunami di Palu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho.
• Menkes Pastikan akan Maksimal Memberikan Pelayanan Kesehatan bagi Korban Bencana di Sulawesi Tengah
Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.
"Gubernur telah menunjuk Danrem Konrem 132/Tadulako sebagai komandan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah," kata Sutopo dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (30/9/2018), seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Sutopo mengatakan, dengan ditetapkan status tanggap darurat, maka pemerintah daerah dan nasional memiliki kemudahan akses untuk pengerahan personel, logistik, peralatan, termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah.