Kabar Tokoh
Sindir Fadli Zon soal Video Potong Bebek Angsa, Teddy Gusnaidi: Ini Bukan Kreativitas, tapi Fitnah
"Kalau @Fadlizon bilang ini kreatifitas dan jangan dimatikan, tentu saja ngawur. Ini bukan kreativitas, tapi fitnah," tulis Teddy.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan tanggapannya soal video berisi lagu anak-anak Potong Bebek Angsa yang diganti liriknya oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Teddy melalui laman Twitter miliknya, @TeddyGusnaidi, Kamis (27/9/2018).
Dalam kicauannya itu, Teddy membahas tentang video yang disebarkan Fadli Zon.
Teddy berpendapat Fadli Zon tidak bisa bebas dari jerat hukum hanya dengan berkilah bahwa video tersebut bukan buatannya.
Karena, jelasnya, Fadli Zon lah yang menyebarkan video tersebut.
"Kalau @Fadlizon berkilah bahwa video itu bukan dia yang membuatnya, apakah itu membuat dia bebas dari jerat hukum?
Tentu tidak, karena dia yang menyebarkan video itu. Soal siapa yang membuat dan menyebarkan pertama kali, itu biar menjadi urusan polisi bukan Fadli Zon," tulis Teddy.
• Burhanuddin Muhtadi Sebut Belum Ada Jaminan Jokowi Menang di Pilpres meski Didukung Keluarga Gus Dur
Dalam kicauan lainnya, Teddy menuturkan bahwa Fadli Zon berbicara ngawur ketika bilang bahwa video tersebut merupakan bentuk kreativitas dan tidak boleh dimatikan.
"Kalau @Fadlizon bilang ini kreatifitas dan jangan dimatikan, tentu saja ngawur.
Ini bukan kreativitas, tapi fitnah. Ini bukan lagu berlirik kritik tapi berlirik fitnah.
Lagian kalau lagu ini bukan buatan Fadli, kenapa Fadli harus membela seolah-olah dia yg menciptakan lagu tersebut?" kicaunya.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan, Fadli Zon telah terbukti menyebarkan video berisi fitnah.
Menurut Teddy, pernyataannya itu selaras dengan penjelasan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Budi Setiawan yang memastikan bahwa fadli Zon telah melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan konten bohong.
"Dari dua hal ini, apakah @Fadlizon akan kena sanksi hukum atas lirik tersebut?
belum tahu, karena belum terbukti apakah fadli zon yg membuat lirik fitnah itu atau bukan.
Tapi yg pasti, akun Fadli zon terbukti menyebarkan video fitnah itu. @DivHumas_Polri @Gerindra #JokowiLagi
Hal itu selaras dengan penjelasan Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Budi Setiawan.
Beliau memastikan @FadliZon melanggar UU ITE Pasal 28 ayat 2 karena menyebarkan konten bohong.
Artinya apa yang dilakukan Fadli zon sudah dipastikan melanggar hukum. @Gerindra," cuitnya.
Karenanya, Teddy menambahkan, dirinya berharap Fadli Zon mau menghadapi permasalahan ini secara baik.
"Saya berharap @Fadlizon sebagai laki-laki hadapi hal ini secara jantan juga.
Jangan sampai menyebarkan isu seolah-olah dia dikriminalisasi oleh pemerintah.
Karena gak bakal ada urusan ini kalau dia tidak menyebarkan video fitnah. @DivHumas_Polri @Gerindra #JokowiLagi," imbuhnya.
Video Potong Bebek Angsa
Diberitakan sebelumnya, Fadli Zon memposting video musik di akun Twitternya, @fadlizon, pada Jumat (21/9/2018).
Video tersebut menampilkan beberapa orang yang memakai pakaian berwarna biru dan putih, dengan mengenakan topeng pinguin.
Dalam lagu tersebut juga diisi dengan background musik 'Potong Bebek Angsa' yang telah diubah liriknya.
Isi lirik tersebut mengandung sindiran terhadap lawan politiknya di Pemilihan Presiden 2019, yaitu Joko Widodo.
Berikut lirik dalam video tersebut:
"Potong bebek angsa, masak di kuali
Gagal urus bangsa, maksa dua kali
Fitnah HTI, fitnah FPI
Ternyata mereka lah yang PKI
Potong bebek angsa, masak di kuali
Gagal urus bangsa, maksa dua kali
Takut diganti, Prabowo-Sandi
Tralalalala lala."
• Nadirsyah Hosen Soroti Cara Yenny Wahid Membuat Narasi sebelum Dukung Jokowi-Maruf
PSI Laporkan Fadli Zon
Atas unggahan Fadli Zon itu, Politisi PSI, Rian Ernest secara resmi telah melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) kemarin.
Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.
Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.
Tanggapan Fadli Zon
Meski begitu, Fadli Zon tidak khawatir terhadap langkah politisi PSI, Rian Ernest melaporkannya ke polisi.
Fadli, yang dilaporkan karena mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI' melalui akun Twitter-nya, menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.
Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli, Rabu (26/9/2018).
Dalam Pasal 224 ayat (1) UU MD3 disebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Bahkan, jika unggahan video Fadli itu dianggap tak berkaitan dengan fungsi dan wewenang DPR, tetap ada pasal lain yang bisa digunakan.
Pasal 245 menyebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Fadli menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.
Ia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembuatan video tersebut dan hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp lalu mengunggahnya.
"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.
Fadli memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat.
Saat ini materi laporan sedang disiapkan.
"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)