Breaking News:

Pasca Penghentian Reklamasi, Bagaimana Nasib Empat Pulau yang Sudah Terlanjur Dibangun?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Fachri Sakti Nugroho
(KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)
Warga menjejakkan kaki pertama kali di Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Pengamat tata kota, Nirwono Yoga pun mengatakan setelah reklamasi tersebut dicabut izinnya, seharusnya Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah menentukan progres selanjutnya.

Hal ini diungkapkan Nirwono Yoga saat menjadi narasumber di acara Lunch Talk, Berita Satu TV, Kamis (27/9/2018).

Disaksikan 3 Menteri, Indonesia Sah Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia

"Apa yang sebaiknya dilakukan setelah keputusan ini keluar," tanya pembawa acara.

"Ada tiga langkah besar yang harusnya selesai minggu ini seharusnya.

Yang pertama memberikan kepastian, bahwa yang dihentikan ini kan 13 pulau dari 17 pulau yang rencana akan dibangun saat reklamasi, artinya yang 13 ini memang belum terbangun, baru dipegang izinnya saja, jadi secara fisik tidak ada.

Sementara yang 4 pulau yang sudah terbangun ini, pulau C,D,G dan N ini kan sudah ada secara fisik, kondisinya sudah antara 30 sampai 50 persen untuk yang pulau C, D, G, yang sudah selesai justru yang pulau N.

Dari keempat pulau ini tentu harus ada keputusan dari pemerintah kelanjutan pulau ini akan seperti apa.

Contoh semisal pulau yang sudah terbangun 30-50 persen ini apakah dilanjutkan untuk dibangun hingga 100 persen atau diberhentikan disitu.

Kalau sudah dihentikan pulau ini mau diapakan, kalau di beberapa kesempatan pak Anies mengatakan akan digunakan untuk kepentingan publik, perlu sekedar dijelaskan ini akan didesain untuk kepentingan publik apa, karena kepentingan publik ini kan luas," jawab Nirwono.

Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Hidayat Nur Wahid: Semoga Bisa Jadi Teladan

Pengamat tata kota ini juga mengatakan harus ada kesepakatan antara Pemprov dengan investor pulau-pulau reklamasi tersebut.

"Nah ini nanti bisa melibatkan opsi pilihan makanya harus diperhatikan win-win solution.

Kita harus memperhatikan bagaimana para pengembang juga sudah menenamkan investasi di pulau itu.

Kita juga harus mendengarkan harapan-harapan di masyarakat pantai utara, tidak hanya nelayan, tapi masyarakat sekitar kan juga akan terdampak.

Kondisi di keempat pulau, setelah dihentikan apakah dikembalikan sepenuhnya ke Pemprov?," tambahnya.

Jika dilihat secara teknis, lahan pulau yang akan dibangun setelah dihentikan izinnya seharusnya dikembalikan ke Pemprov.

Namun, investor yang telah memiliki lahan juga berhak mendapatkan kesepakatan.

Hal ini dikarenakan, para investor juga telah menanamkan modal saat meminta perizinan sebelum reklamasi itu dibangun.

Anies Baswedan Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta, Fahri Hamzah: Jangan Lupa Audit BPK Pak

"Kalo secara teknis lahan itu nanti akan jadi milik pemprov DKI, di sini pengembang akan menggunakan hak guna bangunan di atas lahan tadi, tentu dengan kompensasi waktu yang lama, dengan adanya penghentian seperti itu kan harus ada kejelasan.

Kalau tadi kan clear seumpama 13 pulau ini yang akan dibangun sudah dihentikan berarti tidak ada kegiatan fisik, artinya kita juga harus memperhitungkan bagaimana para pengembang yang sudah mengantongi ijin tadi, apakah ada kompensasi atau ada nego lagi karena dalam proses mendapatkan surat ijin itu kan teman-teman pengembang sudah mengeluarkan biaya.

Yang kedua, pengembang yang sudah terlanjur membangun ini juga harus dipertimbangkan bagaimana kepastian investasi mereka di pulau itu.

Jadi ini saya mencoba melihat lebih luas iklim investasi di Jakarta harus dijaga mengenai kepercayaan investor untuk menanamkan investasi di Jakarta ini penting.

Karena kasus reklamasi ini memberikan keputusan pahit bagi semua pihak ya, tentang kepastian investasi di Jakarta.

Seharusnya ada kebijakan hukum untuk investor di Jakarta, jangan sampai nanti begitu ganti Gubernur ganti lagi kebijakan yang paling dirugikan adalah wajah investor.

Ini sangat tergantung dari kepala daerah.

Makanya ini kalau memang dihentikan karena pemenuhan janji politik, maka yang harus dikejar ini bagaimana empat pulau yang sudah dibangun ini," tambahnya.

Resmi Hentikan Proyek Teluk Jakarta, Anies Baswedan: Reklamasi adalah Masa Lalu

Lihat videonya:

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun telah menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Teluk Jakarta.

Karena itu, KSTJ mengusulkan pembongkaran pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun itu.

Anggota KSTJ, Tigor Hutapea, mencontohkan, abrasi Pulau G membuat air laut di Teluk Jakarta kotor.

"Pulau G itu udah enggak mungkin diapa-apain lagi, bentuknya enggak jelas lagi. Pulau G itu sudah abrasi, sudah bikin air kotor. Pulau G itu bongkar saja," ujar Tigor, Rabu (26/9/2018) malam yang dikutip dari Kompas.com.

Selain Pulau G, Tigor menyebutkan, Pulau C dan Pulau D juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Daerah di sekitar pulau itu selalu terkena banjir rob saat air laut pasang.

Indeks Saham Indonesia Ditutup Menguat 0,95 Persen pada Perdagangan Kamis

"Secara faktanya di lapangan, itu sudah bikin kerusakan. Wilayah Dadap, Muara Kamal, itu sudah banjir kalau air pasang gara-gara Pulau C dan Pulau D. Air di depan Muara itu sudah bau, sudah tercemar," kata dia.

Namun, KSTJ mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertahankan pulau-pulau itu dan memanfaatkannya.

Asalkan, pemanfaatan pulau itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

Pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah dibangun juga harus berdasarkan kajian dan audit.

"Kalau ternyata udah berdampak serius seperti itu, kami sih dari KSTJ, (usul) bongkar saja itu. Tapi, kalau Anies bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah, kemudian memastikan bisa dikelola dengan biaya yang murah, mau dimanfaatkan seperti apa, ya silakan," ucap Tigor.

Anies kemarin mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.

Sementara izin empat pulau yang sudah dibangun yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun.

Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ReklamasiAnies BaswedanReklamasi Teluk Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved