Breaking News:

Pilpres 2019

Fadli Zon Tidak Takut Dilaporkan Polisi, Dedek Prayudi Merasa Kecewa

Sebelumnya diberitakan Fadli Zon merasa tidak khawatir akan laporan dirinya terkait video 'Potong Bebek Angsa PKI'.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Kolase/TribunWow.com
Dedek Prayudi dan Fadli Zon 

TRIBUNWOW.COM - Juru bicara Bidang Kepemudaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi angkat bicara terkait Wakil Ketua Gerindra, Fadli Zon yang mengunggah video 'Potong Bebek Angsa PKI', Rabu (26/9/2018).

Melalui akun Twitter-nya, Dedek Prayudi, @Uki23, merasa keliru karena sempat berprasangka baik kepada Fadli Zon.

Joko Widodo: Alhamdulillah, 3 Tahun Belakangan, Tingkat Inflasi Kita Berada pada Kisaran 3,5 Persen

"Tadinya saya sempat berprasangka baik kepada pak @fadlizon dengan komitmen nya bahwa pilpres kali ini adalah ajang adu gagasan, tidak memecah belah, dan bebas fitnah. Sepertinya saya keliru," tulis akun @Uki23.

Tweet tersebut dilontarkan Dedek untuk menanggapi pemberitaan di Kompas.com yang menyatakan bahwa Fadli Zon merasa video lagu 'Potong Bebek Angsa' yang diunggahnya adalah hal yang sah dilakukan sebagai wujud kebebasan berekspresi.

Diberitakan sebelumnya pada Kompas.com, Rabu (26/9/2018), sebelumnya Politisi PSI Rian Ernest resmi melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri, Selasa (25/9/2018) kemarin.

Fadli dilaporkan dengan dugaan perkara tindak pidana Konflik Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong (hoaks) atas video yang diunggahnya.

Peraturan yang dijeratkan kepada Fadli Zon terdiri dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik.

Fadli mengunggah video tersebut di akun Twitter-nya pada 21 September 2018.

Video tersebut menggambarkan tiga orang laki-laki dan enam orang perempuan yang menari sambil mengenakan topeng penguin.

Mewakili Keluarga Gus Dur, Yenny Wahid Dukung Jokowi-Maruf di Pilpres 2019

Liriknya dianggapnya menyindir pasangan calon Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin.

Berikut lirik dalam video tersebut:

"Potong bebek angsa, masak di kuali

Gagal urus bangsa, maksa dua kali

Fitnah HTI, fitnah FPI

Ternyata mereka lah yang PKI

Potong bebek angsa, masak di kuali

Gagal urus bangsa, maksa dua kali

Takut diganti, Prabowo-Sandi

Tralalalala lala."

Menanggapi dirinya dilaporkan polisi, Fadli Zon mengaku tidak khawatir.

Fadli menganggap ia mempunyai kebebasan untuk berekspresi dan berpendapat.

Apalagi, sebagai anggota DPR, ia juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Kebebasan berpendapat itu dijamin konstitusi, dan sebagai (anggota) DPR kami punya hak dan kekuatan untuk bebas menyampaikan pendapat atau pandangan," kata Fadli.

Fadli Zon menilai, video yang ia unggah merupakan bagian dari kreativitas.

Ketua DPP PKB Yakin Gusdurian Akan Dukung Joko Widodo-Maruf Amin

Video itu juga bukan dibuat oleh dirinya.

Ia hanya menerima video itu dari aplikasi pesan singkat WhatsApp dan mengunggahnya ke Twitter.

"Saya hanya meng-upload karena mengapresiasi kreativitas. Dan tak ada pihak yang dituduh di situ, kenapa dia jadi yang merasa tertuduh. Merasa dirugikan," kata Fadli.

Fadli bahkan memastikan ia akan melaporkan balik Rian Ernest ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghambat kebebasan berpendapat. Saat ini materi laporan sedang disiapkan.

"Saya laporkan balik sudah pasti," kata Fadli. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Fadli ZonDedek PrayudiTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved