Breaking News:

Viral Medos

Begini Pengakuan Wanita yang Menabrak Polisi dan Menerobos Mobil Rombongan Presiden Jokowi

Pengakuan wanita yang videonya viral karena menerobos mobil rombongan Presiden Jokowi, dan menabrak polisi di Jakarta.

Editor: Mohamad Yoenus
Capture Tribun-Video.com
Wanita penabrak mobil rombongan Jokowi di ruas Tol Cimanggis, Senin (24/9/2018). Pelaku mengaku tak sadar, dan buru-buru. 

TRIBUNWOW.COM - Video seorang wanita menerobos rombongan Presiden Joko Widodo di ruas Jalan Tol Cimanggis km 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018), viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah akun Facebook Asli Anak Medan, Selasa (25/9/2018).

Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, wanita itu menabrak seorang petugas kepolisian usai diberhentikan karena menerobos iringan Presiden Jokowi.

Bukan hanya itu, wanita itu disebutkan sempat mengacungkan jari tengah ke arah rombongan yang dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dalam kejadian itu, seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) terluka karena terserempet mobil Suzuki Ignis berpelat nomor B 2473 TOL tersebut.

Seorang Wanita Nekat Terobos dan Acungkan Jari ke Rombongan Jokowi, Begini Kronologinya

Menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin, anggota patwal yang terluka bernama Bripka Dedik Wahyu, yang bertugas di satuan PJR Polda Metro Jaya.

Bripka Dedik dilaporkan mengalami memar di kaki kanan dan terkilir.

Sutimin menjelaskan, dalam mobil tersebut ada dua wanita, yaitu A dan TMN.

Dia mengungkapkan, yang mengemudikan mobil adalah A, sementara TMN hanya penumpang.

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus menjelaskan, kedua wanita dalam mobil tersebut mengaku tidak sadar telah masuk ke rombongan presiden.

Keduanya juga sempat bingung saat mobil mereka dihentikan petugas.

Karena panik, pengemudi pun menyerempet seorang anggota patwal.

Ditambahkan Argo Yuwono, bukan hanya tak sadar telah menerobos rombongan presiden, pengemudi tersebut juga mengaku buru-buru.

"Yang bersangkutan mengatakan bahwa dia kepengen cepat, tidak macet kemudian bisa cepat ke kantornya. Itu alasannya dia," kata Argo, dikutip dari Kompas.com.

Setelah diperiksa, tak ditemukan unsur kesengajaan atau niat negatif untuk menghambat presiden.

Wanita tersebut telah diperiksa dan dikenakan pasal 311 juncto pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta.

Kini dia pun dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor.

Simak videonya di atas. (Tribun-Video.com/Vika Wididastuti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul :Fakta-fakta soal Penerobosan Rombongan Mobil Presiden di Tol Cimanggis.

Sumber: Kompas.com
Tags:
ViralVideoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved