Pemilu 2019
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Pemilu, Menko Polhukam Beri Apresiasi
Ia juga menyatakan Kemenko Polhukam akan memastikan koordinasi dan pengendalian terhadap kondisi keamanan dan sosial politik dalam tahapan Pemilu.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.
Wiranto menyatakan upaya Bawaslu ini merupakah hal yang progresif dan konsisten di setiap Pemilihan Umum (pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), dilansir TribunWow.com dari Polkam.go.id, Rabu (26/9/2018).
“Kehadiran IKP 2019 sungguh patut untuk diapresiasi, hal ini merupakan langkah progresif yang konsisten dilaksanakan oleh Bawaslu RI disetiap gelaran Pilkada atau Pemilu,” ujar Deputi Bidkor Poldagri Wawan Kustiawan membacakan sambutan Menko Polhukam.
Wawan mengaku pihaknya akan membantu Bawaslu, semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa pemilu dengan melihat pada Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2019.
• Ridwan Kamil: Jika Suporter Masih Belum Beradab, Tidak Perlu Ada Penontonnya
Ia juga menyatakan Kemenko Polhukam akan memastikan koordinasi dan pengendalian terhadap kondisi keamanan dan sosial politik dalam tahapan pemilu.
Hal tersebut sesuai usulan Bawaslu kepada Kemenko Polhukam.
“Kami (Kemenko Polhukam) akan melaporkan kepada pimpinan atas rekomendasi dalam launching IKP 2019, oleh Bawaslu RI selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi kami,” lanjut Wawan.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (25/9/2018), Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.
IKP ini digunakan sebagai referensi dan acuan Bawaslu untuk mencegah potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu.
"IKP 2019 merupakan upaya sungguh-sungguh dari Bawaslu RI untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya di peluncuran IKP 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2018).
Kerawanan pemilu dalam IKP diartikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan dan berpotensi menghambat proses pemilihan umum yang inklusif dan benar.
• Kriss Hatta Laporkan Hilda Vitria atas Dugaan Perzinahan
"IKP digunakan untuk meminimalisir terjadinya sengketa pemilu karena adanya identifikasi potensi kerawanan sejak awal," kata Abhan.
IKP disusun dengan berpusat pada penyempurnaan dari IKP sebelumnya, yang dilakukan di 34 provinsi meliputi 514 kabupaten atau kota di Indonesia.
Penyempurnaan tersebut dilakukan melalui penelitian oleh Bawaslu dan sejumlah stake holder, seperti kementerian, lembaga, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang digelar Juni-September 2018, Ditemukan rata-rata skor IKP secara nasional berada di kategori sedang, yaitu 33-66.
Tak ada daerah yang dinyatakan kategori rendah, atau dengan skor 0-33.
Sedangkan kategori tinggi diukur dengan skor 66-100.
Papua Barat menjadi daerah yang mendapat skor kerawanan tertinggi.
• Kronologi Kakak Syahrini dan Temannya Meninggal Dunia karena Tersetrum Listrik Aliran Tinggi
Abhan juga menjelaskan, setiap provinsi memiliki karakteristik kerawanan yang berbeda.
Namun, rata-rata potensi kerawanan pemilu 2019 menunjukkan, kerawanan pemilu paling banyak terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, serta terkait dengan dimensi kontestasi.
Selain Kemenko Polhukam, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kementerian/ Lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes TNI, Mabes Polri, dan Komisi Pengawasan Pemilu.
Turut juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Publik, Dewan Pers, Perwakilan DPP Partai Politik, dan Bawaslu Provinsi se-Indonesia. (TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)