Pilpres 2019
Update Pilpres 2019: Skema Pengambilan Nomor Urut hingga Perbandingan dengan Pilpres 2014
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jumat (21/9/2018).
Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut.
"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan bahwa dua paslon yang telah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presidan dan Wakil Presiden 2019,” ucap Arief di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Kamis (20/9/2018) seperti dikutip dari kpu.go.id.
Setelah penetapan capres-cawapres, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan calon.
Rencananya, pengundian nomor urut ini digelar di gedung KPU, Jumat (21/9/2018) pukul 20.00 WIB.
1. Skema Pengambilan Nomor Urut
Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, para pasangan capres-cawapres akan duduk berdampingan di atas panggung.
"Nanti tempatnya itu para capres dan cawapres di atas panggung di sebelah kami, mereka duduk berdampingan," kata Ilham Saputra, Kamis (20/9/2018).
Teknis pengambilan nomor urut, kata Ilham, akan dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.
Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.
"Nanti kita akan panggil calon wakil presidennya untuk mengambil nomor urut pengambilan. Jika yang dapat paling kecil, dia duluan untuk mengambil nomor peserta atau nomor pemilu bagi calon presiden tersebut," jelas Ilham.
"Nanti mereka akan ambil, diambil dua-duanya nanti dibuka bersamaan untuk dilihat mereka dapat nomor urut berapa untuk pemilihan umum capres," lanjutnya.
2. Tokoh yang Akan Hadir dalam Pengundian Nomor
Selain meminta paslon untuk hadir, KPU juga meminta petinggi partai-partai politik pengusung untuk datang menyaksikan pengundian nomor urut tersebut.
Selain itu, massa pendukung paslon juga diizinkan ikut masuk ke gedung KPU, namun jumlahnya dibatasi 150 orang tiap pendukung paslon.
Dari jumlah tersebut, hanya 50 orang yang boleh masuk ke dalam gedung KPU untuk mendampingi paslon.
Sementara 100 orang lainnya menjadi saksi pengambilan nomor urut capres-cawapres di halaman kantor KPU.
3. Mulai Kampanye
Dilansir dari laman KPU, kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan capres-cawapres akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan kampanye memang dijadwalkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yakni pada Kamis (20/9/2018).
Selang tiga hari sesudahnya, baru akan dimulai kampanye.
"Undang-undang sudah definisikan soal kampanye. Jadi apapun aktifitas yang dilakukan, kalau dia masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye. Nah itu prinsipnya," tutur Arief, Selasa (20/2/2018).
"Maka tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap baru boleh kampanye dan itu terjadi 23 September 2018. Ada ruang antara Februari-September yang bisa menimbulkan perdebatan," kata dia.
Setelah itu, pada 14 April hingga 16 April 2019 akan memasuki masa tenang.
4. Perbandingan dengan Pilpres 2014

Pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Jokowi-JK menunjukkan nomor urut saat acara pengundian dan penetapan nomor urut untuk pemilihan presiden Juli mendatang di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/6/2014). Pada pengundian ini, pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan nomor urut satu sedangkan Jokowi-JK nomor urut dua. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Pada Pilpres 2014, Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa mendapat nomor urut 1.
Sementara Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla mendapat nomor urut 2.
Pengundian nomor urut tersebut dilakukan di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (1/6/2014) siang.
Pengundian dilakukan dua tahap pada Pilpres 2014
Dilansir dari Kompas.com, tahap pertama berupa pengambilan nomor oleh cawapres untuk mendapatkan urutan mengambil nomor undian.
Tahap kedua untuk mengambil nomor urut capres-cawapres berdasarkan antrean.
Kalla dan Hatta mendapatkan kesempatan mengambil nomor antrean pengambilan undian.
Kalla mendapat nomor 8 dan Hatta mendapat nomor 4 sehingga pasangan Jokowi berhak mengambil nomor urut lebih dulu dibanding Prabowo.
Berikutnya, Jokowi dan Prabowo mengambil nomor urut dan Jokowi mendapat nomor urut 2, sedangkan Prabowo nomor urut 1. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)