Breaking News:

Kabar Tokoh

Presiden Joko Widodo Terbitkan Inpres Upaya Bela Negara 2018-2019

Hal ini merupakan upaya Pemerintah Indonesia, untuk menyelaraskan dan memantapkan upaya Bela Negara menjadi lebih sistematis, testruktur, terstandar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Dilansir TribunWow.com dari halaman Sekretaris Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (21/9/2018), hal ini merupakan upaya Pemerintah Indonesia, untuk menyelaraskan dan memantapkan upaya Bela Negara menjadi lebih sistematis, testruktur, terstandarisasi dan masif.

Inpres ini diarahkan untuk Para menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Selain itu Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati atau walikota.

Jokowi dalam Inpres itu meminta para pejabat untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri tiga tahap.

Yakni tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi.

Kedua, tahap internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dan ketiga tahap Aksi Gerakan.

Jokowi juga menginstruksikan para pejabat di atas untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara dengan berpedoman pada modul yang disusun dan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

“Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional,” bunyi diktum ketiga Inpres tersebut.

Jokowi juga menginstruksikan khusus kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Sementara untuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas agar melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Serta Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Jokowi ini.

Dalam informasinya, Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 ini akan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran kementerian dan lembaga, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres ini juga mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inpres berlaku pada tanggal 18 September 2018, sesuai dengan waktu dikeluarkannya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Joko WidodoPresiden Joko Widodo (Jokowi)Jokowi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved