Agenda Presiden
Jokowi Tetapkan Tim Nasional P3DN untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal
Tim Nasional P3DN ditetapkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id pada Kamis (20/9/2018), Keppres tersebut ditandatangani dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
Tim Nasional tersebut dibentuk untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Adapun susunan keanggotaan Tim Nasional P3DN terdiri atas:
1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
2. Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Ketua Harian: Menteri Perindustrian.
Sementara anggota dari Tim Nasional P3DN adalah Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri Perdagangan, Menteri PUPR, Mendikbud, Menristekdikti.
Selain itu, Menkominfo, Menteri BUMN, Menteri PPN/Kepala Bappeas, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala BPPT, Kepala BKPM, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Ketua KPPU, Ketua Umum KADIN juga ikut menjadi anggota.
Untuk posisi Sekretaris Tim Nasional P3DN dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.
• Gugat Cerai Angel Lelga, Vicky Praseto Menangis saat Datangi Pengadilan Agama Jaksel
Tugas Tim Nasional P3DN
Menurut Keppres, Tim Nasional P3DN mempunyai tugas:
1. Melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta sesuai dengan Pasal 57 PP Nomor 29 Tahun 2018.
2. Melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta;
3. Melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produksi dalam negeri, serta memberikan akses informasi produksi dalam negeri;
• Khalid akan Tampil Perdana di Jakarta pada November Mendatang
4. Mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang jasa yang bersangkutan; dan
5. Mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan perhitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.
Pasal empat Keppres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Tim Nasional P3DN dapat melibatkan Asosiasi Industri dan Organisasi Profesi.”
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.
Disebutkan dalam Keppres tersebut, Tim Nasional P3DN diharuskan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 8 Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 September 2018 berbunyi “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". (TrbunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)