CPNS 2018
Info CPNS 2018: Berikut 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi Calon Pelamar
Pengumuman terkait pembukaan formasi bagi CPNS telah diungkapkan secara resmi. BKN mengingatkan ada 9 Syarat yang harus dipenuhi para calon pelamar.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM- Pengumuman terkait pembukaan formasi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) telah diungkapkan secara resmi.
Dilansir TribunWow.com dari website resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB), pendaftaran CPNS 2018 akan mulai dibuka besok, Rabu (19/9/2018).
Info terkait pendaftaran bisa diakses melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di //sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, BKN mengingatkan, ada sembilan syarat dasar yang harus dipenuhi para calon pelamar formasi CPNS 2018.
• Hinca Panjaitan Sebut Pidato SBY sebagai Refleksi Partai Demokrat terhadap Bangsa
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9/2018) mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Namun, tambah Ridwan, WNI tersebut harus memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
• Iwan Fals Kembali Buat Polling di Twitter: Join atau Padi?
“Untuk persyaratan tambahan masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tambah Ridwan kemudian.
Selain itu, terkait batas usia 18 tahun sampai 35 tahun, Ridwan menjelaskan, hal tersebut dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Lebih lanjut, Ridwan menuturkan, website sscn.bkn.go.id akan diaktifkan pada 19 September 2018 besok.
Namun, ia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D.
Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian.
(TribunWow.com/ Ananda Putri Octaviani)