Breaking News:

Terkini Nasional

KPK Apresiasi Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

Syarif menilai, tindakan pemecatan itu sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Editor: Astini Mega Sari
Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). KPK menetapkan lima tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamerkasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mul 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengapresiasi pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil yang divonis bersalah oleh hakim karena korupsi.

Syarif menilai, tindakan pemecatan itu sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Pemecatan para PNS yang korupsi ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk menindak pelaku tindak pidana korupsi," ujar Syarif melalui pesan singkat, Jumat (14/9/2018).

Syarif berharap, pemecatan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi PNS lainnya agar tidak bermain-main dengan perilaku korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 PNS yang berstatus koruptor.

Dikunjungi Prabowo, Sinta Nuriyah Wahid Ungkap Cerita di Balik Sofa Bolong di Rumahnya

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Penandatanganan SKB itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN bersama KPK.

Saat itu, disebutkan ada 2.357 PNS koruptor yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Artinya, para PNS itu merugikan negara yang masih harus memberikan gaji. Oleh sebab itu, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.

"KPK mendukung upaya pembersihan PNS dari pegawai-pegawai yang korup. Indonesia tidak kekurangan orang baik untuk menjadi pegawai negeri," kata Syarif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Komentar KPK soal Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komite Pencegahan Korupsi (KPK)Pegawai Negeri Sipil (PNS)Laode Syarif
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved