PT Pertamina Tunjuk Dua Direksi Baru
Persero menetapkan Pahala Nugraha sebagai Direktur Keuangan dan Ignatius Tallulembang sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Persero.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - PT Pertamina (Persero) merombak jabatan personil di direksinya saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis (13/9/2018).
Dilansir TribunWow.com dari rilisan pers laman PT Pertamina, Kamis (13/9/2018), keputusan hasil rapat menetapkan Pahala Nugraha sebagai Direktur Keuangan dan Ignatius Tallulembang sebagai Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Persero.
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-242/MBU/09/2018, tertanggal 13 September 2018, tentang Pemberhentian, Pengalihan Penugasan dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Dengan begitu, Direktur Utama sebelumnya, Gigih Prakoso dan Arief Budiman, diberhentikan secara terhormat.
• Daya Beli Masyarakat Masih Lemah, Pertamina Tak Naikkan Harga BBM
Gigih Prakoso digantikan Pahala Nugraha Mansury, sementara Arief Budiman digantikan Ignatius Tallulembang.
RUPSLB juga menetapkan Ignatius Tallulembang menjadi Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia.
Ignatius sebelumnya sudah memiliki pengalaman lebih dari 24 tahun di Pertamina.
Beberapa karir yang pernah didudukinya antara lain Vice President Refining Project Pertamina dan Komisaris PT Pertamina Lubricants.
Sementara itu, Heru Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Megaproyek Petrokimia dan Pengolahan menjadi Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko, menggantikan Gigih Prakoso.
• Upaya Pertamina untuk Hadapi Gejolak Rupiah
Gigih Prakoso saat ini telah menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, mengatakan pergantian direksi adalah hal yang wajar di perusahaan.
“Pergantian direksi adalah hal yang wajar di perusahaan, serta merupakan kewenangan Pemegang Saham. Surat Keputusannya sudah ditetapkan dalam RUPSLB, pejabat lama diberhentikan dengan hormat,”ungkap Adiatma. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)