Breaking News:

Pemilu 2019

Tanggapi soal Daftar Pemilih Ganda, Akbar Faisal: Jangan Mengelola Pemilu seperti Warung Kopi

Akbar Faisal mengkritik keras KPU dalam mengelola jalannya Pemilu yang akan datang.

Penulis: Mutmainah Rahmastuti
Editor: Claudia Noventa
YouTube/ILC
Akbar Faisal 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem, Akbar Faisal, memberikan kritik dan tanggapan mengenai adanya daftar pemilih ganda.

"Saya minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sadar, jangan mengelola Pemilu seperti mengelola warung kopi," kritik Akbar.

Hal tersebut dilontarkan Akbar Faisal saat menjadi narasumber Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan oleh tvOne, pada Selasa (11/9/2018).

Akbar mengkritik keras KPU dalam mengelola jalannya Pemilu yang akan datang.

Ia menyarankan supaya dalam mengelola jalannya Pemilu, KPU lebih berhati-hati dan percaya pada teknologi.

Menurutnya, permasalahan mengenai daftar pemilih ganda adalah permasalahan besar yang perlu diselesaikan.

Tanggapi Pernyataan Dedek Prayudi, Ratna Sarumpaet: Dengar Komen Politisi ABG Miris Memang

"Agar tidak terdapat pemilih ganda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU)," tegas Akbar.

Hal tersebut dilakukan supaya setiap pihak tidak menggunakan sistem masing-masing yang kemudian dilemparkan kepada pihak lain yang dapat menimbulkan permasalahan.

Akbar juga menyampaikan bahwa permasalahan mengenai pemilih ganda tidak akan terjadi jika percaya pada teknologi.

Ia menegaskan, seharusnya tidak menjadi masalah jika ada beberapa orang yang meninggal dunia, ataupun yang memasuki usia 17 tahun dan memperoleh KTP karena hal tersebut dapat didata langsung melalui kecanggihan teknologi.

"Dengan perkembangan teknologi seharusnya pemilih yang telah meninggal, nama yang tidak dikenal, pindah rumah, dan pemilih-pemilih baru tidak menjadi persoalan," ujar Akbar.

Akbar menjelaskan seharusnya kemungkinan munculnya pemilih ganda pada pemilu mendatang sangatlah kecil.

Karena, terdapat undang-undang yang mengatur supaya Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memiliki identitas ganda.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai Pasal 97 Undang Undang No 23 Tahun 2009 yang berbunyi, 

"Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)".

Akbar juga menceritakan jika dulu KPU dan Bawaslu sering berkelahi sehingga dibuatlah undang-undang mengenai pemilu, serta membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu.

Ridwan Kamil Lakukan Revitalisasi Kali Malang: Semoga Bisa Sekeren Sungai Cheonggyecheon di Seoul

Menurut Akbar, permasalahan mengenai pemilih ganda seharusnya sudah selesai.

Jika hal tersebut dirasa sulit untuk diselesaikan, Akbar menyarankan untuk membuat sayembara.

"Bikin sayembara, dicari perguruan tinggi yang dapat membuat program agar tidak terjadi permasalahan mengenai pemilih ganda seperti sekarang ini," kata Akbar.

Hal tersebut dikarenakan pada era modern seperti sekarang, dengan adanya tekhnologi dapat dicatat dengan cepat data-data pemilih tetap tanpa menimbulkan banyaknya daftar pemilih ganda.

Tercatat lebih dari satu juta identitas pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Reaksi Presiden Korea Selatan saat Ajudan Jokowi akan Membayar Semua Belanjaan

Selengkapnya simak video berikut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, juga telah meminta KPU untuk lebih cermat dalam memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) untuk Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, terkait pemutakhiran DPT hingga 15 September lantaran ditemukan 25 juta pemilih ganda dan 131.000 pemilih ganda yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Bamsoet, seharusnya KPU tak berpegang pada data sensus penduduk saja, tetapi juga data kependudukan lainnya yang lebih mutakhir.

"Mengingat hasil sensus tersebut belum tentu valid karena seiring berjalannya waktu kemungkinan ada warga yang meninggal dunia atau yang usianya telah memasuki usia wajib pilih," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Senin (10/9/2018).

 Jose Mourinho Terus Dikritik, John Terry: Dia Pernah Mempermalukanku di Depan Seluruh Pemain Chelsea

Ia juga meminta KPU transparan dalam proses pemutakhiran DPT agar tak menimbulkan kecurigaan di mata publik.

"Kami meminta KPU untuk segera melakukan verifikasi terhadap temuan data pemilih ganda dalam DPT, dan menginformasikan hasil verifikasi tersebut kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dan tidak adanya penyalahgunaan hak pilih," lanjutnya. (TribunWow.com/Mutmainah Rahmastuti)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Akbar FaisalKomisi Pemilihan Umum (KPU)Partai NasdemPemilu 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved