Breaking News:

Pilpres 2019

Tanggapan Mahfud MD soal Mekanisme Pilpres Era Orba: Zaman Orde Baru Tak Pernah Ada Pilpres Langsung

Saat Orba, presiden dipilih secara aklamasi oleh anggora Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sidang MPR.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
YouTube
Prof Mahfud MD saat hadir di Narasi TV, Senin (9/7/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Penjelasan Mahfud MD di Twitter mengenai seorang presiden petahana tidak perlu mundur atau cuti saat mendaftarkan diri kembali sebagai calon presiden masih hangat diperbincangkan di media sosial.

Kali ini seorang netizen bernama @hudattamini bertanya kepada Mahfud, 'apakah Presiden Soeharto juga mundur atau cuti dari jabatannya ketika mencalonkan diri kembali?'

Pertanyaan itu diajukan kepada Mahfud MD karena pada kesempatan sebelumnya mantan Ketua MK ini hanya mencontohkan di era Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono saja.

Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan jika di era Orde Baru (Orba) tidak pernah ada pemilihan presiden secara langsung.

Tagih Janji Jokowi soal Tunjangan TNI-Polri Naik 70 Persen, Suryo Prabowo: Jangan-jangan Bohong Lagi

Saat Orba, presiden dipilih secara aklamasi oleh anggora Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam sidang MPR.

Mahfud menambahkan, sejak 2004 telah diberlakukan pemilihan presiden secara langsung dan diatur secara yuridis bahwa petahana tidak harus mundur saat mencalonkan diri kembali.

"Zaman Orda Baru tak pernah ada Pilpres langsung melainkan dipilih scr aklamasi oleh dan dalam Sidang MPR. Sejak 2004 diberlakukan Pilpres langsung dan diatur scr yuridis bhw incumbent tdk hrs mundur saat mencalonkan diri lg," kicau Mahfud MD, Minggu (9/9/2017).

Kicauan Mahfud MD
Kicauan Mahfud MD (Twitter/Mahfud MD)

 

Tahapan Tes Seleksi CPNS 2018 hingga Nilai yang Dibutuhkan untuk Lolos

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengatakan jika perdebatan tentang potensi petahana melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) ketika mencalonkan diri kembali sebagai presiden telah menjadi perdebatan sejak lama.

Pernyataan Mahfud ini disampaikan melalui kicauan Twitternya, Minggu (9/9/2019), ketika menjelaskan bahwa seorang presiden petahana tidak harus mundur atau cuti ketika mendaftarkan diri kembali sebagai calon presiden.

Penjelasan tersebut bermula ketika seorang netizen bernama @hari_pandowo5 meminta Mahfud memberikan pencerahan mengenai beredarnya isu di media sosial yang mengatakan jika seorang petahana harus mundur atau cuti ketika kembali mencalonkan diri.

Akun @hari_pandowo5 juga menyertakan screen capture unggahan Facebook milik akun bernama 'Rawan Udi Purwito' yang berpendapat bahwa ada dua hal yang salah di negeri ini.

Kedua kesalahan tersebut adalah terkait silang sengkarut gerakan #2019GantiPresiden dan Jokowi yang dianggap harus mundur atau cuti saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden.

Video saat Presiden Jokowi Mandikan Asisten Ajudannya dalam Prosesi Siraman

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD secara tegas mengatakan bahwa seorang presiden petahana tidak harus mundur jika mencalonkan diri lagi sebagai presiden.

Mahfud menambahkan, petahana hanya perlu cuti saat berkampanye.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang dan tidak perlu lagi dipertanyakan.

"Sejak dulu (zaman Bu Mega, Pak SBY, dan sekarang) Presiden incumbent itu tdk hrs mundur jika mencalonkan diri lagi. Mereka hanya hrs cuti saat kampanye. Itu aturannya. Jadi yg begini tak perlu ditanyakan ber-ulang2, sdh jelas sekali," balas Mahfud MD.

Penjelasan dari Mahfud mendapat tanggapan dari netizen bernama @ElfathMeto.

@ElfathMeto sepaham dengan Mahfud mengenai adanya aturan yang tercantum dalam Undang-Undang.
Namun menurutnya, seorang petahana dapat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) jika tidak mundur ketika mendaftar kembali sebagai calon presiden.

Pertamina Angkat Bicara mengenai Daftar Harga Kenaikan BBM yang Beredar di Media Sosial

Balasan dari Tweet Mahfud MD
Balasan untuk Tweet Mahfud MD (Twitter)

Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengatakan jika logika yang disampaikan oleh @ElfathMeto sudah didiskusikan sampai berbusa-busa saat Undang-Undang dibuat.

Balasan dari Mahfud MD
Balasan dari Mahfud MD (TWITTER)

Terkait dasar hukumnya, Mahfud memberikan rujukan pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017.

Balasan dari Mahfud MD
Balasan dari Mahfud MD (TWITTER)

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPilpres 2019Orde Baru
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved