Tagihan Kemenpora
Roy Suryo Mengaku Sudah Mengembalikan Barang Aset Negara
Namun, ia menyebut pengadaan barang itu belum tentu sepengetahuan dari Roy.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang menegaskan kliennya tersebut telah mengembalikan aset negara yang diminta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Aset negara yang dimaksud adalah 3.226 unit barang yang dikelola Kemenpora yang dikabarkan belum dikembalikan oleh Roy Suryo sejak dirinya masih menjadi Menteri Menpora.
"Dari Pak Roy pengakuannya sudah dikembalikan," ucapnya di Kantor Kemenpora, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).
• Grace Natalie Dikritik usai Bandingkan Data Pembangunan Tol Era Jokowi dengan Presiden Sebelumnya
Tigor pun menjelaskan barang-barang aset negara tersebut merupakan pengadaan dari Kemenpora saat Roy Suryo masih menjabat sebagai Menpora.
Namun, ia menyebut pengadaan barang itu belum tentu sepengetahuan dari Roy.
"Kalo itu Kemenpora yang mengadakan barangnya. Belum tentu sepengetahuan Pak Roy. Urusannya kan ada bagian masing-masing. Ada bagian rumah tangga, ada bagian kelengkapan, yang menyimpan pasti mereka-mereka pastinya," kata Tigor.
• Demokrat Beri Dispensasi pada DPD yang Dukung Jokowi-Maruf Amin, Gerindra Minta Klarifikasi
Untuk diketahui, Kemenpora menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan ribuan unit barang senilai miliaran rupiah.
Kemenpora meminta Roy Suryo karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mempersoalkan status Barang Milik Negara (BMN), seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Sebut Roy Suryo Telah Kembalikan Aset Negara yang Diminta Kemenpora