Kasus Suap di Malang
41 Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Kasus Korupsi, Tsamara Amany Beri Tanggapan
Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi pemberitaan mengenai 41 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi pemberitaan mengenai 41 anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI, yang diunggah pada Rabu (5/9/2018).
Awalnya, Tsamara mentautkan pemberitaan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap.
• Analis Politik LIPI Sebut 6 Faktor DPRD Korupsi Massal, Gaji Kecil hingga Keterbukaan Masyarakat
Tsamara mengatakan jika 41 wakil rakyat kota Malang itu akan jadi pesakitan KPK.
Lantas, dirinya menyinggung putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.
"41 orang wakil rakyat Malang jadi pesakitan KPK. Jika nanti mereka terbukti korupsi & ditahan, seusai keluar dari penjara, mereka bisa mencalonkan diri lagi sebagai calon anggota legislatif. Logika kita tak mungkin mampu menerima.," tulis Tsamara Amany.
Diberitakan Kompas.com, Sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.
"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.
• PDI-P Nyatakan Partainya akan Pecat Anggota DPRD Malang yang Menjadi Tersangka Korupsi
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka.
Tahap kedua, KPK menyematkan status tersangka pada 19 orang. Mereka adalah Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Kini, Moch Anton berstatus wali kota nonaktif.
• KPK Menduga Anggota DPRD Malang Terima Gratifikasi Senilai Rp 5,8 Miliar
Menurut Basaria, 22 orang tersebut diduga menerima fee berkisar antara Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan barang elektronik (terkait dugaan tersebut)," ujar Basaria. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)