Polisi Berhasil Tangkap 29 Begal di Bandung, Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih
Sebelumnya Ridwan Kamil meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan untuk menembak pelaku di tempat.
Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian karena berhasil menagkap begal.
Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil melalui laman Twitternya @ridwankamil, Senin (3/9/2018).
Melalui tulisannya, Ridwan Kamil memaparkan kepolisian telah menangkap 5 begal, melengkapi penangkapan 24 begal di minggu sebelumnya.
"5 begal di Kota Bandung sdh ditangkap, melengkapi penangkapan 24 begal di minggu sebelumnya. terima kasih untuk kepolisian, Teruslah mengabdi dan bekerja untuk rasa aman dan nyaman warga," tulis akun @ridwankamil.
• Demi Tingkatkan Keamanan untuk Berantas Begal Sadis, Ridwan Kamil Tambah 15 Motor untuk Tim Prabu

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Jumat (31/8/2018), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung berhasil menangkap lima pelaku begal.
• Minta Polisi Tembak Pelaku Begal di Tempat, Ridwan Kamil: Jangan Macam-macam di Kota Bandung
Kapolresta Bandung Kombes Irman Sugema mamaparkan pelaku melakukan aksinya pada 22 Agustus pukul 01.30 WIB.
Tersangka menggunakan tiga motor dan memepet korban saat kondisi jalanan sepi.
Pelaku membekap korban dan memukul kepala korban dengan botol.
Setelah korban terjatuh, pelaku merampas dua ponsel milik korban dan melarikan diri.
Irman menjelaskan ada enam pelaku dalam aksi begal tersebut.
• Kondisi Istrinya Mulai Membaik, Ridwan Kamil: Banyak Mal Sudah Menunggu Didatangi
Hingga kini, lima pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka masih buron.
"Dalam kurun waktu yang tidak lama, kita ungkap ini. Ada 6 pelaku, lima kita tangkap, satu masih DPO," ujar Irman.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, jam tangan, pecahan botol dan besi yang digunakan untuk memukul korban.
Tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
• 6 Fakta Kasus Begal di Bandung yang Tewaskan Seorang Mahasiswi
Tembak Ditempat
Irman juga menginstruksikan anggotanya untuk menembak begal jika melakukan perlawanan saat ditangkap.
Hal ini merupakan upaya memerangi kejahatan yang meresahkan masyarakat Bandung.
"Kalau melakukan perlawanan, tembak di tempat saja," ujar Irman.
Sebelumnya Ridwan Kamil juga meminta pihak kepolisian bertindak tegas kepada pelaku kejahatan jalanan.
Ridwan Kamil meminta polisi untuk menembak pelaku di tempat.
"Ya jangan macam-macam di Kota Bandung. Saya setuju (begal) ditembak di tempat saja. Kepada kepolisian, urusan begal ini jangan dikasihani. Kalau memang secara aturan memungkinkan, jika itu diperlukan untuk tembak di tempat, saya setuju," ujar Ridwan Kamil. (TribunWow.com/ Qurrota Ayun)