Breaking News:

Pilpres 2019

Sindir Rachland Nashidik, Jubir PSI: Saya Pikir Lebih Cerdas dari Buku PPKN SMP, Ternyata Keliru

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi sempat adu pendapat dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Rachland

Penulis: Laila N
Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram
Dedek Prayudi 

TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi sempat adu pendapat dengan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut terlihat dari laman Twitter keduanya pada Senin (3/9/2018).

Dedek Prayudi bahkan sempat melontarkan sindiran kepada Rachland.

Awalnya, Rachland Nashidik mencuitkan tentang hak kebebasan berpendapat dalam demokrasi.

Rachland pun tampak menyindir demokrasi di Indonesia, di mana gerakan #2019GantiPresiden dianggap makar.

"Hak saya atas kebebasan demokratik tidak dibatasi hak orang lain. Justru, hak saya dijamin oleh hak orang lain.

Fungsi hukum: melindungi hak, misalnya hak kebebasan berpendapat -- bukan pendapat itu sendiri.

Saat ini hukum melindungi pendapat #2019GantiPresiden adalah makar," tulisnya melalui @RachlanNashidik.

Deddy Mizwar Jadi Jubir Jokowi-Maruf, Ferdinand: Kalau Ada yang Paling Marah, Saya Orangnya

Menanggapi hal tersebut, Dedek Prayudi memberikan sindiran dengan memaparkan tentang kebebasan berpendapat yang dimuat dalam buku PPKN pelajar SMP.

Ia pun mengaku sempat beranggapan jika politisi senior seperti Rahland lebih cerdas dari buku PPKN.

Akan tetapi, setelah melihat cuitan dari Rachland, ia menyebut anggapannya itu keliru.

"Saya nggak paham literatur mana yang sudah anda baca sehingga keliru dalam menafsirkan hak kebebasan berpendapat.

Tapi mesti banyak sekali membaca literatur soal UU mengemukakan pendapat no 9 tahun 1998 dan buku PPKN anak SMP yang saya jabarkan dengan singkat dibawah.

Pasal 6, UU no 9 tahun 1998 (huruf a&b):

Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :

a. menghormati hak-hak orang lain;

b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;

khusus untuk huruf a, isi pasal ini sudah mempecundangi argumen absurd anda yang mengatakan hak anda tidak terbatas oleh hak-hak orang lain.

Pasal 6, UU no 9 tahun 1998 (huruf c,d&e):

c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Khusus untuk huruf c, gerakan yang anda puja bertentangan dgn UU Pemilu, yakni waktu kampanye di mimbar publik.

Jangan berpura-pura bahwa gerakan yg dibuat oleh elite PKS ini bukan gerakan kampanye politik disaat kita hanya punya 2 paslon.

Wajar saja kepolisian tak memberi izin.

khusus untuk huruf d&e, kengototan kelompok teman-teman anda yang tetap memaksakan diri deklarasi tanpa izin telah meresahkan warga setempat, memancing reaksi mereka dan berpotensi memecah belah persatuan.

Dalam buku pelajaran PPKN anak SMP, termaktub batasan-batasan kebebasan berpendapat, antara lain :

a. Hak dan kebebasan orang lain

b. Norma-norma yang diakui dan
berlaku umum

c. Keamanan dan ketertiban umum

d. Keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Tadinya saya berpikir politisi senior berpikiran lebih cerdas dari buku PPKN anak SMP.

Setelah saya melihat kiprah anda, ternyata saya keliru, tidak semua seperti prasangka baik saya," balas Dedek Prayudi.

Reaksi Fahri Hamzah saat Taktik Tim Sukses Prabowo Subianto Diejek Ferry Koto

Postingan Dedek Prayudi-Rachland
Postingan Dedek Prayudi-Rachland (Capture/Twitter)

Menanggapi hal tersebut, Rachland Nashidik balik melontarkan sindiran.

Ia menyebut jika cara berfikir kader partai baru itu sama dengan cara berfikir zaman Orde Baru.

"Cara berpikir kader partai baru di jaman reformasi. Kok bisa sama dengan cara berpikir ABRI di jaman Orba?," tulis Rachland.

Dedek Prayudi pun kemudian memberikan balasan atas sindiran tersebut.

"Saya salut dengan anda, mempertimbangkan ketum partai anda dan capres anda adalah ABRI dijaman orba.

Tapi point saya bukan itu, saya hanya berbicara UU yang lahir tahun 98. Saya yakin anda sudah lahir tahun itu," kata Dedek.

Postingan Dedek-Rachland
Postingan Dedek-Rachland (Capture/Twitter)

Debat keduanya pun kemudian berlanjut di laman komentar postingan Dedek tersebut, seperti berikut ini.

@RachlanNashidik: Lepas dari semua retorika Anda yang selangit, Anda cuma mau membenarkan sikap pemerintah yang membenarkan persekusi atas #2019GantiPresiden.

@Uki23: sekali lagi saya katakan, saya cuma membicarakan UU tentang kebebasan berpendapat.

Jangan salahkan saya kalau anda tidak suka, salahkan UU nya. Itu kalau anda berani.

@RachlanNashidik: Kesampingkan dulu UU yang Anda rujuk. Cara berpikir Anda lebih perlu kritik.
Pernah dengar UU No 11 PNPS 1963? UU Subversi ini sudah dicabut.

Bila tidak, cara berpikir Anda akan membawa Anda membenarkan praktek politik represif negara yang diatur UU itu.

Anak muda kok gitu?

@Uki23: Pernah dengar kok, UU itu dicabut seiring berlakunya UU no 26/1999.

Sekali lagi saya katakan pak, Saya hanya membicarakan UU no 9/1998.
Bukan saya yang membuat UU no 9/1998 pak.

Kenapa kesampingkan UU untuk beradu retorika? Anda sudah terbiasa begitu ya?.

Indonesia Raih Medali Terbanyak Selama Asian Games, Jokowi Ucapkan Terima Kasih

Postingan Dedek-Rachland
Postingan Dedek-Rachland (Capture/Twitter)

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pilpres 2019Rachland NashidikTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved