Beredar Surat Kemenpora kepada Roy Suryo untuk Kembalikan Barang Milik Negara
Beredar di dunia maya surat dari kemenpora kepada Roy Suryo, mantan menteri pemuda dan olah raga pada masa kepemimpinan SBY
Penulis: Gigih Prayitno
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM – Beredar di dunia maya surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Roy Suryo.
Surat yang ditujukan kepada Roy Suryo berisi permintaan pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang masih terbawa olehnya ketika masih menjabat sebagai Menpora.
Dalam surat tersebut BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo berjumlah sekitar 3.226 unit.
• Indonesia Raih 30 Emas, Roy Suryo Klarifikasi Ucapannya Sebelum Asian Games yang Dianggap Pesimis
Surat dengan no 523/SET.BIII/V/2018 ditandatangani oleh Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gatot S. Dewa Broto
Surat dengan tanggal 1 Mei 2018 itu diupload oleh akun Twitter @Herreza (03/09/2018) sudah mendapatkan 2.8558 retweet dan 953 like.
Dilansir dari Warta Kota, surat tersebut beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan diterima Warta Kota pada Senin (3/9/2018).
Ketika dikonfirmasi mengenai surat yang dimaksud, Gatot S Dewo Broto membenarkan bahwa surat itu asli.
"Saya malah kaget kok bisa beredar, tetapi itu asli," ujarnya.
Di dalam surat tersebut diketahui bahwa sebelumnya Kemenpora telah menyurati Roy Suryo melalui surat tertanggal 17 Juni 2016 dan direspon oleh yang bersangkutan pada tanggal 3 Agustus 2016.
Namun, hingga surat terbaru dikirimkan pada tanggal 1 Mei 2018, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu belum mengembalikannya.
• Sindir Roy Suryo soal Asian Games 2018, Teddy Gusnaidi: Termakan Pikiran Sendiri atas Kegagalannya
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Demikian isi sebagian surat Kemenpora kepada Roy Suryo.
Warta Kota telah berusaha menghubungi Roy Suryo melalui telepon selular (ponsel), namun belum ada respon sama sekali.
Roy Suryo menjabat sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ia menduduki jabatan tersebut untuk menggantikan Andi Malarangeng yang tersangkut kasus korupsi Hambalang, sejak awal tahun 2013.
(TribunWow.com/Gigih Prayitno)