Breaking News:

Pemilu 2019

Tsamara Amany Komentari Lolosnya M Taufik Eks Napi Korupsi sebagai Bakal Calon Legislatif

Politikus PSI Tsamara Amany Alatas menanggapi sikap Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif.

Penulis: Vintoko
Editor: Lailatun Niqmah
Instagram
Tsamara Amany 

TRIBUNWOW.COM - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany Alatas menanggapi sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg).

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya, @TsamaraDKI yang diunggah Sabtu (1/9/2018).

Awalnya, Tsamara Amany Alatas mentautkan pemberitaan terkait sikap Bawaslu yang meloloskan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik untuk maju dalam Pileg 2019.

Bantah Benci Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Suka Cara Dia Pimpin Negeri, Penuh Senda Gurau

Tsamara mengatakan jika hak publik untuk mendapatkan calon wakil rakyat terbaik dalam Pileg telah dirampas.

Hal ini dikatakannya lantaran ada mantan narapidana koruptor yang diizinkan maju sebagai caleg.

Tsamara menilai jika hal itu adalah sesuatu yang tragis.

"Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas. Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis," kata Tsamara Amany Alatas.

 

5 Fakta Pencabulan terhadap Anak SD di Riau, Hamil 7 Bulan hingga Pelaku Diduga 2 Pegawai Kampus

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Bawaslu DKI Jakarta telah mengizinkan politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2019.

"Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Dengan putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta.

Sindir Roy Suryo soal Asian Games 2018, Teddy Gusnaidi: Termakan Pikiran Sendiri atas Kegagalannya

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tsamara AmanyPemilu 2019Partai GerindraTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved