Pemilu 2019
Bawaslu DKI Jakarta Loloskan M Taufik sebagai Bacaleg Pemilu 2019, Tsamara Amany: Tragis
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tampak menanggapi lolosnya M Taufik sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 mendatang.
Penulis: Laila N
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany tampak menanggapi lolosnya M Taufik sebagai bakal calon legislatif Pemilu 2019 mendatang.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui laman Twitter pribadinya yang diunggah pada Sabtu (1/9/2018).
Tsamara Amany mengatakan apabila publik memiliki hak untuk mendapatkan pilihan calon wakilnya yang terbaik.
Dengan lolosnya M Taufik ini, Tsamara Amany menilai apabila hak-hak publik tersebut telah dirampas.
Ia pun menyebut jika sebuah hal yang tragis jika seorang mantan koruptor diperbolehkan nyaleg.
@TsamaraDKI: Hak publik untuk mendapatkan calon-calon wakil rakyat terbaik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif telah dirampas.
Mantan koruptor diizinkan melamar menjadi wakil rakyat. Tragis.
• Sindir Roy Suryo soal Asian Games 2018, Teddy Gusnaidi: Termakan Pikiran Sendiri atas Kegagalannya

Sementara itu, dikutip dari KompasTV, Jumat (31/8/2018) malam, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan M Taufik bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu mendatang.
Ketuputusan tersebut diambil setelah Bawaslu DKI Jakarta melaksanakan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa Pemilu, dengan pemohon M Taufik yang merupakan kader dari partau Gerindra.
Diketahui, M Taufik adalah mantan terpidana korupsi.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Saat itu, Taufik, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.
Diwartakan Kompas.com, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI beserta jajaran menemukan sebanyak 199 bakal calon anggota legislatif 2019 berstatus mantan terpidana korupsi.
Sebanyak 199 bacaleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
• Bantah Benci Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Saya Tak Suka Cara Dia Pimpin Negeri, Penuh Senda Gurau
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, bacaleg terpidana korupsi di provinsi sebanyak 30 bakal calon, di kabupaten 148 bakal calon dan di kota 21 bakal calon.
Selain M Taufik, Gerindra juga mengusung 26 mantan napi koruptor sebagai bacaleg di Pemilu 2019 nanti.
Berikut daftar partai pengusung mantan napi koruptor, seperti yang dirilis oleh Bawaslu.
1. Gerindra: 27 calon.
2. Golkar: 23 calon.
3. Partai Berkarya: 16 calon.
4. Hanura: 14 calon.
5. Nasdem: 13 calon.
6. Demokrat: 13 calon.
7. Perindo: 11 calon.
8. PBB: 8 calon.
9. PKPI: 7 calon.
10. PKB: 6 calon.
11. PPP: 6 calon.
12. Partai Garuda: 6 calon.
13. PKS: 5 calon.
14. PDIP: 5 calon.
15. PAN: 5 calon.
16. PSI: 0 calon.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengatakan pihaknya mengusung mereka (eks napi koruptor) karena dianggap sudah tobat.
"Saya kira ini juga harus dipertimbangkan karena banyak dari mereka yang sudah tobat atau mereka sudah menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Fadli, Kamis (26/7/2018), dikutip Tribunnews.
Fadli Zon mengatakan, mereka sudah menjalani hukuman sebagai narapidana dan sudah menebus semua perbuatan mereka.
• Tanggapi Postingan Fahri Hamzah, Fadli Zon: Hati-hati Meroket ke Jurang
"Semangat dari UU kita mendukung, tapi mereka yang sudah menjalani hukum sebagai warga binaan tentunya mereka sudah menembus apa yang menjadi dosa-dosa yang merupakan keputusan pengadilan," katanya.
Meski demikian, pihaknya akan taat aturan dan menunggu putusan dari Mahkamah Agung, terkait boleh tidaknya mantan napi korupsi nyaleg.
"Pokoknya kita akan ikut aturan yang sesuai dengan aturan meskipun Aturan itu kadang-kadang dilakukan tidak dengan mempertimbangkan asas keadilan," kata Fadli. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)