Breaking News:

5 Fakta Pencabulan terhadap Anak SD di Riau, Hamil 7 Bulan hingga Pelaku Diduga 2 Pegawai Kampus

Seorang anak di bawah umur di Pekanbaru, Riau, diduga dicabuli dua orang pria hingga hamil 7 bulan.

Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Lailatun Niqmah

TRIBUNWOW.COM - Seorang murid kelas enam SD di Pekanbaru, Riau, diduga dicabuli dua orang pria hingga hamil 7 bulan.

Berikut fakta-fakta mengenai hal tersebut, yang TribunWow.com rangkum dari Kompas, Jumat (31/8/2018).

1. Pelaku 2 Pegawai Kampus

Nr, ibu kandung korban mengungkapkan putrinya dicabuli oleh dua orang pria yang bekerja di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Sindir Roy Suryo soal Asian Games 2018, Teddy Gusnaidi: Termakan Pikiran Sendiri atas Kegagalannya

Orangtua korban pun melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian dengan bantuan Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).

"Ada dua laki-laki yang sering bawa anak saya. Mereka bekerja di kampus UIR (Universitas Islam Riau)," kata Nr kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).

2. Tahu dari Tetangga

Nr mengetahui anaknya hamil setelan diberitahu oleh seorang tetangganya beberapa hari lalu.

Karena selama ini korban tidak pernah bercerita apa yang sedang dialaminya.

"Dia gak mau cerita ke saya. Tiap saya tanya dia diam saja," ucap Nr.

Tetangganya curiga bahwa perut putri Nr membuncit.

"Saya tidak tahu kalau dia (korban) hamil. Itu karena tetangga yang cerita sama saya kalau anak saya perutnya buncit," ujarnya.

Tanggapi Postingan Fahri Hamzah, Fadli Zon: Hati-hati Meroket ke Jurang

3. Hamil 7 Bulan

Nr mengaku melihat anaknya mual setelah makan, namun tidak menduga bahwa putrinya sedang hamil.

Ia pun membawa korban ke puskesmas untuk memastikan kondisi anaknya.

Nr pun mengetahui bahwa putrinya positif hamil dan usia kandungannya telah mencapai 7 bulan.

"Saya kaget. Enggak tahu mau buat apa," katanya.

Klasemen Asian Games 2018: Indonesia Makin Mantap di Posisi ke-4 Satu Hari Jelang Penutupan

4. Adukan Kasus ke LBP2AR

Nr pun mengadukan perbuatan dua orang tersebut ke Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR).

Ketua LBP2AR Rosmaini mendampingi orangtua korban untuk melaporkan kasus pencabulan ini ke Polresta Pekanbaru.

"Kasus ini sudah kita laporkan. Kita berharap pelaku dapat ditangkap," ujar Rosmaini.

Rosmaini mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan korban pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

5 Personil Super Junior Tertangkap Kamera Tengah Jalan-jalan di Mal Jelang Asian Games, Elf Heboh

5. Korban dari Keluarga Tak Mampu

Apalagi orangtua korban merupakan keluarga kurang mampu.

"Kita kasihan sama korban dan orangtuanya. Mereka ini orang susah yang bekerja sebagai pemulung," kata Rosmaini.

Saat dikonfirmasi wartawan, Waka Kapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya laporan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku akan dijerat tindak pidana pasal 76 E JO 82 UU no.35 tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak. (*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PencabulanAnak SDKriminal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved