Breaking News:

Idrus Marham Akui Sejak Awal Sudah Berinisiatif Mundur dari Keanggotaan Partai dan Mensos

Mantan Sekjen Idrus Marham mengaku sejak awal sudah berinisiatif untuk mundur dari keanggotaan partai dan dari jabatan Menteri Sosial.

Editor: Kurnia Aji Setyawan
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Idrus Marham 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengaku sejak awal sudah berinisiatif untuk mundur dari keanggotaan partai dan dari jabatan Menteri Sosial.

Idrus mengatakan, keputusan itu dia lakukan demi menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai bentuk penghormatan saya kepada KPK dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Idrus saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).

6 Zodiak yang Bakal Selalu Ada untuk Mendukung dan Tak Berkhianat pada Teman

Ia mengaku akan mengikuti semua proses hukum yang dijalankan KPK. Ia merasa sudah menunjukkan respons cepat karena pengunduran dirinya dilakukan hanya sehari setelah mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK.

Idrus mengumumkan sendiri penetapan dirinya sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018. Pengumuman itu diberitahukan kepada wartawan seusai dia mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial.

Beberapa jam setelah Idrus berbicara kepada awak media, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Idrus.

Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

Fahri Hamzah Beri Apresiasi pada Olahraga Pencak Silat: Beladiri yang Menguatkan, Seninya Menyatukan

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idrus: Pengunduran Diri Saya Bentuk Penghormatan pada KPK"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Idrus MarhamKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)KorupsiKasus PLTU Riau-1
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved