Jokowi Divonis Bersalah atas Bencana Asap, Budiman Sudjatmiko: Itu Proses Hukum yang Harus Dihormati
Politisi PDIP menanggapi putusan Majelis Hakim Pengandilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Budiman Sudjatmiko menanggapi putusan Majelis Hakim Pengandilan Tinggi Palangkaraya yang memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @budimandjatmiko yang ditulis pada Senin (27/8/2018).
Dalam postingan tersebut Budiman menyampaikan bahwa vonis tersebut merupakan proses hukum yang harus dihormati.
Budiman menyampaikan pada tahun 2015, Jokowi baru setahun memerintah sehingga belum menemukan cara efektif meski pada tahun 2018 angka kebakaran atau penggundulan hutan turun drastis.
• 6 Zodiak yang Sosoknya Paling Fleksibel dan Selalu Mengikuti ke Mana Arus Mengalir
Budiman meminta agar publik menerima putusan tersebut.
"Itu proses hukum yg hrs dihormati. 2015 pak @jokowi baru setahun memerintah jd blm ktm cara efektif meskipun pd 2018 angka kebakaran/penggundulan hutan turun drastis. Hormati aja putusannya. Presiden tdk di atas hukum/intervensi hukum," tulisnya.
Diketahui, Jokowi divonis bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam putusan tertanggal 22 Maret 2017 menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Presiden Joko Widodo, empat menteri, Gubernur Kalteng, dan DPRD Provinsi Kalteng bersalah atau lalai dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.
Putusan itu mengabulkan gugatan warga (citizen law suit) yang diajukan para aktivis lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan pada 2015.
• Jonatan Christie Lempar Baju Basahnya ke Penonton, Inilah Sosok Beruntung yang Mendapatkannya
Atas putusan itu, Presiden dihukum untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat, yang berupa tujuh peraturan pemerintah.
Tujuh peraturan pemerintah tersebut adalah PP tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup; PP tentang baku mutu lingkungan; PP tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan; PP tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup; PP tentang analisis risiko lingkungan hidup; PP tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan PP tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Selain itu, Presiden juga dihukum untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
• Mahfud MD Imbau agar Tidak Menggunakan Kata Jihad untuk Agenda 5 Tahunan
Sementara terkait keputusan tersebut, Jokowi meyatakan bahwa dirinya menghormati keputusan itu.
"Kita harus menghormati, kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018) yang dilansir dari Kompas.com.
Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa putusan tersebut belum final. Pemerintah masih akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tetapi, kan, juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu kasasi. Ini negara hukum ya," kata Jokowi. (TribunWow.com/Woro Seto)