Breaking News:

PKS Diduga Paksa Gerindra untuk Setujui Nama Cawagub DKI, Teddy Gusnaidi: Wajib Diproses Bawaslu

Teddy Gusnaidi membuat kultwit panjang terkait dugaan pemaksaan PKS ke politikus Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik terkait cawagub DKI.

Penulis: Vintoko
Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter/Tribunnews
Teddy Gusnaidi 

TRIBUNWOW.COM - Politisi PKPI Teddy Gusnaidi membuat kultwit panjang terkait dugaan pemaksaan PKS ke Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik untuk menyetujui dua nama cawagub DKI Jakarta yang diajukan PKS.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitternya, @TeddyGusnaidi, yang ditulis pada Jumat (24/8/2018).

Mulanya, Teddy mengatakan jika telah terjadi dugaan pemberian imbalan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta dalam proses pencalonan wakil presiden.

Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Nyatakan Tak Utamakan Sosok dari Militer untuk jadi Ketua

Dijelaskannya, dugaan itu menyeret nama politisi Partai Gerindra M Taufik yang mengaku dipaksa oleh PKS untuk meneken surat kesepakatan yang menyatakan dua nama calon cawagub DKI yang diajukan PKS.

Teddy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak menunggu laporan dan berharap agar dugaan pemaksaan itu segera diproses.

Berikut cuitan lengkap Teddy Gusnaidi terkait dugaan pemaksaan PKS kepada M Taufik untuk menyetujui dua nama cawagub DKI Jakarta yang diajukan PKS:

"1. Blm selesai kasus dugaan mahar sandiaga ke PAN & PKS dalam proses pencalonan wapres, kini Bawaslu kembali hrs memeriksa kasus baru lagi, walaupun pelakunya masih pihak yg sama juga. Telah terjadi dugaan pemberian imbalan jabatan wakil Gubernur DKI dlm proses pencalonan wapres.

2. M. Taufik, Ketua DPD DKI Gerindra mengaku diancam dan dipaksa oleh PKS. PKS akan menarik dukungan terhadap Prabowo jika dia tidak menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan bahwa Mardani Ali Sera dan Nurmansyah menjadi pengganti Wagub DKI yg ditinggalkan Sandiaga Uno.

3. M. Taufik terpaksa menandatangani surat pernyataan tersebut yang disodorkan Wasekjen PKS Abdul Hakim di ruang tunggu VIP KPU saat pendaftaran Capres-cawapres 2019.

4. Taufik menandatangani surat tersebut karena PKS mengancam tidak akan menandatangani surat pendaftaran Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai capres-cawapres yang tinggal beberapa jam lagi.

Idrus Marham Beberkan 3 Alasan Mundur dari Menteri Sosial dan Partai Golkar

5. Berdasarkan Pasal 228 ayat 1 UU 7 Tahun 2017, Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Jadi bukan cuma uang saja, tapi imbalan apapun, termasuk jabatan. Artinya ini ada pelanggaran Pemilu terkait imbalan.

6. KOREKSI: Surat pencalonan Prabowo-sandi sebagai capres cawapres ditandatangani PKS setelah mendapatkan imbalan kursi Wagub DKI. M Taufik dari Gerindra menandatangani surat pernyataan sebagai imbalan agar PKS mau menandatangani pencalonan Prabowo-Sandiaga sebagai Capres & Cawapres

7. Sekali lagi saya katakan seperti sebelum2nya, Bahwa Bawaslu tdk perlu menunggu laporan, karena tanpa laporan, ini sudah menjadi temuan yg bisa diproses. Soal ancaman & paksaan itu bukan domain bawaslu, Bawaslu hanya tahu ada imbalan kursi Wagub Gubernur pada proses pencalonan.

8. M. Taufik bisa saja laporkan terjadi pengancaman dan pemaksaan dari PKS ke pihak kepolisian, itu urusan lain. Tapi yang pasti, Bawaslu harus memproses temuan ini karena terjadi transaksi antara M. Taufik ke PKS agar supaya PKS tetap mau mencalonkan Prabowo-Sandiaga.

9. Saya bicara dugaan pelanggaran pemilu, bukan karena ingin Prabowo-sandiaga tidak ikut Pemilu. Bagi saya Prabowo-sandiaga bukan pasangan calon yg kuat. Dari segi apapun mereka “cacat” dan dari segi manapun tidak ada yang layak dijual. Ini benar-benar soal penegakan aturan main.

10. Jadi sekarang ini ada dua kasus. Yg pertama kasus dugaan pemberian mahar 1 Triliun dari Sandiaga kepada PKS - PAN. Yg kedua kasus dugaan pemberian jabatan cawagub dari M. Taufik ke PKS. Keduanya dilakukan saat proses pencalonan. Ada dua kasus yang akan ditangani Bawaslu.

11. Soal apakah nanti yg jadi Wagub DKI pengganti Sandiaga bukan dari PKS, itu tidak mempengaruhi dugaan pelanggaran yg sudah terjadi. Yg dilihat itu adalah, telah terjadi pemberian imbalan dalam Proses Pencalonan. Dan itu wajib diproses Bawaslu, Karena hal tsb perintah UU Pemilu

12. Mari kita lihat bagaimana Proses kasus mahar sandiaga dan kasus imbalan jabatan M. Taufik di Bawaslu. Semoga semua pihak mampu menjalankan Perintah UU dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang diakal-akali. Terima kasih," tulis Teddy Gusnaidi.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, PKS membantah pernyataan politisi Gerindra M Taufik soal adanya dugaan yang dilakukan pejabat teras PKS yang memaksa M Taufik mendatangani surat kesepakatan bersama terkait pencalon Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno.

Justru, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alyuddin menantang balik M Taufik untuk membuktikan pernyatannya tersebut.

Bila benar ada paksaan tersebut, Suhud meminta M Taufik untuk menyebut nama oknum yang memaksanya tersebut.

"Ya soal surat itu, minta ke Pak Taufik saja, suruh sebutin siapa yang memaksa dia untuk tanda tangan. Masa surat sepenting itu dia lupa," kata Suhud kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Suhud mengatakan pihanya tidak merasa melakukan pemaksaan tandatangan surat kesepakatan tersebut.

"Dari PKS sendiri enggak merasa memaksa pak Taufik, enggak ada. Masak partai sebesar Gerindra dipaksa oleh PKS? Jadi kalau memang ada, (pemaksaan) pak Taufik tinggal sebut aja nama orangnya seaederhana itu kan," ujarnya.

Sahud mengingatkan Taufik untuk berhati-hati dalam menyampaikan suatu pernyataan.

Sebab, pernyataan Taufik itu berpotensi dapat memecah koalisi PKS - Gerindra.

"Menurut saya ditengah situasi seperti ini jangan lah (menguarkan pernyataan seperti itu) kita membutuhkan kesatuan, kebersaaman," katanya.

Tanggapi Permintaan Jokowi pada TNI dan Polri, Gerindra: Belum Waktunya Kampanye

Sementara itu, Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik mengaku dipaksa oleh PKS untuk menandatangani surat kesepakatan terkait pencalonan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.

Taufik menyatakan bahwa pemaksaan itu terjadi pada Jumat (10/8/2018), tepatnya di ruang VIP Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya (dipaksa) begitulah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (23/8). (TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PKSPartai Keadilan Sejahtera (PKS)Partai GerindraTeddy Gusnaidi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved