Breaking News:

Jokowi Tandatangani Inpres, Fadli Zon: Masih Abaikan Tuntutan Masyarakat

Menurut Fadli, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak presiden untuk menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional.

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR RI 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan terkait penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan bencana yang ada di Nusa tenggara Barat (NTB).

Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter Fadli Zon @fadlizon, Ia menilai Inpres terkait bencana gempa di NTB masih mengabaikan tuntutan masyarakat.

Menurut Fadli, pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi masyarakat yang mendesak presiden untuk menetapkan bencana Lombok sebagai bencana nasional.

"2) Tapi sy lihat Inpres itu sebenarnya masih mengabaikan tuntutan masyarakat.

Sy dengarkan aspirasi masy yg mendesak Presiden segera menetapkan bencana di Lombok dan daerah lain di NTB sebagai 'Bencana Nasional'.

Mestinya Presiden perhatikan aspirasi tsb.

#LombokBencanaNasional." tulis akun @fadlizon pada Jumat (24/8/2018).

Fadli berpendapat, seharusnya presiden mempertimbangkan surat resmi yang telah disampaikan oleh DPRD provinsi NTB kepada pemerintah agar bencana Lombok ditetapkan sebagai bencana nasional.

@fadlizon: 4) DPRD Provinsi NTB juga telah menyampaikan surat resmi kpd pemerintah agar bencana di Lombok segera ditetapkan sbg 'Bencana Nasional'. Mestinya Presiden mendengarkan hal itu. #LombokBencanaNasional.

Menurut Fadli, pemerintah yang mengabaikan status bencana nasional dengan alasan mengganggu sektor pariwisata bisa menyakiti perasaan korban bencana NTB.

@fadlizon: 5) Sayangnya, pemerintah mengabaikan aspirasi tsb. Mereka menyatakan status bencana di Lombok tak perlu mnjd bencana nasional termasuk krn bs mengganggu sektor pariwisata. Pernyataan ini bs menyakiti perasaan korban bencana di NTB. #LombokBencanaNasional.

Fadli berpendapat, gempa yang melanda NTB sudah sangat layak untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sehingga tanggung jawab penanganan bukan lagi kepada pemerintah lokal yang juga menjadi korban gempa.

"11) Kapan sebuah bencana ditetapkan sbg “bencana daerah”, atau jd “bencana nasional”, sudah ada ketentuannya. Sebenarnya gempa di NTB sudah sgt layak dijadikan bencana nasional. Sehingga tanggung jawab bukan lagi di pemerintah lokal yg juga mnjd korban gempa," tulis akun @fadlizon.

Keluarnya Inpres tentang penanganan bencana lombok, menurut Fadli tidak bisa mengobati masyarakat yang terkena dampak gempa.

Respon pemerintah dinilai sangat lambat, sebab masyarakat tidak hanya mengharapkan bantuan yang bersifat teknis, tapi juga psikologis.

@fadlizon: 14) Keluarnya Inpres ttg penanganan bencana Lombok kemarin, menurut sy, tak berhasil mengobati kekecewaan masy terdampak. Selain respon pemerintah sgt lambat, masy berharap bukan hanya tanggap darurat yg bersifat teknis, tapi jg psikologis.

Penolakan pemerintah terkait status bencana nasional menjadi sikap yang diskriminatif terhadap korban gempa.

Apalagi gempa susulan masih terus terjadi dan menimbulkan rasa trauma yang mendalam bagi korban.

@fadlizon: 17) Penolakan pemerintah ttg status 'bencana nasional', menjadi sikap yg diskriminatif terhadap korban gempa. Apalagi gempa masih terus berlangsung dan masyarakat makin traumatik. #LombokBencanaNasional.

Dalam hal ini, menurut Fadli, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya belajar dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menangani bencana Merapi tahun 2010.

SBY tak mengumumkan status bencana tersebut ke bencana nasional, namun SBY segera memberikan pernyataan jika penanganan bencana Merapi diambil oleh pemerintah pusat.

@fadlizon: 19) Dalam hal ini, mestinya Presiden @jokowi bisa belajar dari Presiden SBY. Ketika bencana Merapi tahun 2010, misalnya, SBY memang tak mengumumkan bencana tsb sbg bencana nasional. Namun, SBY segera menyatakan penanganan bencana Merapi diambilalih pemerintah pusat.

Karena penanganan bencana Merapi 2010 oleh SBY dilakukan secara cepat tanggap dalam mengambil alih tanggung jawab, maka tidak muncul perdebatan status bencana.

@fadlizon: 21) Karena Presiden cepat tanggap dalam ambil alih tanggung jawab, maka tak muncul perdebatan mengenai status bencana. #LombokBencanaNasional.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan jika dirinya telah menandatangani Inpres tentang penanganan bencana di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dikutip dari akun Twitter Joko Widodo @jokowi pada Jumat (24/8/2018), dengan adanya Inpres ini, maka kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana yang ada di lapangan.

Menurut Jokowi, yang terpenting adalah penanganan yang dilakukan secara nasional yang telah dikerjakan bersama provinsi dan kabupaten.

"Saya telah menandatangani Inpres tentang Penanganan Bencana di NTB. Dengan Inpres ini, kementerian dan lembaga memiliki payung untuk penanganan dampak bencana di lapangan. Yang terpenting adalah penanganan secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten," tulis akun @jokowi.

(TribunWow.com/Qurrota Ayun)

Tags:
JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi)Fadli Zon
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved