Inilah Isi Inpres Terkait Gempa Lombok
Terkait desakan dari berbagai pihak untuk menaikkan status bencana gempa bumi di Lombok menjadi bencana Nasional, Jokowi tanda tangani Inpres.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Terkait desakan dari berbagai pihak untuk menaikkan status bencana gempa bumi di Lombok menjadi bencana Nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018.
Inpres Nomor 5 Tahun 2018 berisi tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
DilansirTribunWow.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id Jumat (24/8/2018), dalam Inpres tersebut Jokowi memberi instruksi kepada 19 Menteri Kabinet Kerja.
• Setelah Dilantik jadi Menteri Sosial, Agus Gumiwang Akan Tetap di Tim Kampanye Jokowi-Maruf Amin
Ke-19 Menteri tersebut yakni Menko Polhukam, Menko PMK, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menteri PUPR, Mendagri, Menteri Agama, Mendikbud, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri ESDM, Menkominfo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri BUMN, Menkop dan UKM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Tak hanya itu Jokowi jug mengisntruksikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram.
Keseluruahan jajaran diinstruksikan untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.
• Jokowi Minta TNI/Polri Sosialisasi Capaian Pemerintah, Ferdinand Hutahaean Beri Tanggapan
“Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tegas Inpres tersebut.
Sedangkan untuk beberapa menteri, seperti Menko Polhukam, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Presiden Jokowi memberikan instruksi khusus.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (23/8/2018). (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)