Banding Dikabulkan, Hukuman Penjara Jennifer Dunn Dipangkas Jadi 10 Bulan
Artis Jennifer Dunn memenangkan banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkob
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Artis Jennifer Dunn memenangkan banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa permohonan banding Jennifer kemudian membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," demikian penggalan salinan putusan dari Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi, Kamis (23/8/2018), yang dilansir TribunWow dari Kompas.com.
• Reaksi Gibran saat Jan Ethes Dijodoh-jodohkan dengan Anak Raisa Kelak
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut bunyi putusan itu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Jennifer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Putusan itu diputuskan Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pada 9 Agustus 2018.
• Bukan Hazard, Willian Anggap Dua Pemain Ini Terbaik di Chelsea
Putusan kemudian dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 16 Agustus 2018.
Sebelumnya, Jennifer Dunn sempat divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 tahun penjara karena terbukti mengonsumsi narkotika.
Tak terima dengan hukuman itu, artis seksi ini pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memangkas hukuman penjara Jennifer Dunn menjadi 10 bulan penjara. (*)