Zumi Zola Akan Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa Kasus Korupsi
Terjerat Kasus korupsi, Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi, akan jalani sidang perdana sebagai terdakwa pada Kamis (23/8/2018).
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Terjerat Kasus korupsi, Zumi Zola, Gubernur nonaktif Jambi, akan jalani sidang perdana sebagai terdakwa, pada Kamis (23/8/2018).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
"Sidang perdana dimulai jam 09.00 pagi," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso melalui keterangan tertulis, Selasa (21/8/2018).
• Ditanya Apakah Pro-Jokowi, Begini Jawaban Deddy Corbuzier
Zumi Zola terjerat dalam dugaan penerimaan gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, tahun 2014-2017.
Gratifikasi yang diduga diterima Zumi beserta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PUPR Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar.
Keduanya melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK memperkirakan adanya penambahan jumlah gratifikasi yang diterima Zumi dari temuan awal Rp 6 miliar tersebut.
"Ada penambahan, ada dugaan penerimaan gratifikasi lain, nanti secara rinci akan disampaikan lagi. Kami menunggu jadwal dari pengadilan juga kapan proses persidangan pertama dilakukan," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/8/2018).
• Keraton Kasunanan Surakarta Kirab Dua Gunungan Raksasa dalam Garebek Besar, Ini Maknanya
Selain itu, KPK juga menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018 kepada sejumlah anggota DPRD.
Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara itu, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada kasus gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi, KPK telah memeriksa 63 saksi, diwartakan dari TribunNews.com, Selasa (7/8/2018).
Sementara itu dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPRD, sebanyak 16 saksi yang diperiksa. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/zumi-zola_20180215_071923.jpg)