Gempa di Lombok
Tanggapan Jokowi soal Desakan dari Para Tokoh agar Menetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional
Presiden Joko Widodo buka suara terkait desakan sejumlah kalangan agar pemerintah menetapkan gempa Lombok, NTB sebagai bencana nasional.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait desakan sejumlah kalangan agar pemerintah menetapkan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat sebagai bencana nasional.
Dilansir TribunWow dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, setkab.go.id, Presiden Jokowi mengemukakan, pihaknya sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres).
Namun dirinya mengingatkan, yang paling penting itu bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan, namun lebih kepada penangan langsung di lapangan.
“Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan, bahwa Pemerintah Pusat total memberikan dukungan penuh, bantuan penuh, baik kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan tentu saja yang paling penting adalah kepada masyarakat,” tutur Presiden Jokowi usai menerima Perdana Menteri (PM) Korea Lee Nak-Yon, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8/2018) siang.
• 10 Orang Meninggal Dunia dalam Gempa Susulan 6,9 SR yang Terjadi di Lombok
Presiden menegaskan bahwa dirinya terus mengikuti setiap menit perkembangan gempa yang terus mengguncang Lombok.
Seperti diketahui, gempa bumi masih terus mengguncang Lombok.
Pada Minggu (19/8/2018) pukul 11.06 WIB, gempa terjadi dengan kekuatan 6,5 SR.
Malamnya, yaitu pada Minggu (19/8/2018) pukul 21.56 WIB, gempa berkekuatan 6,9 SR kembali terjadi.
Karenanya, presiden menuturkan akan segera mengatur jadwal untuk kembali meninjau Lombok.
“Tadi malam saya juga mendapatkan informasi dari sana. Saya mau mengatur waktu lagi untuk pergi ke Lombok dalam waktu yang dekat ini,” kata Presiden Jokowi.
• Akui Lipsync saat Tampil di Pembukaan Asian Games 2018, Rossa Ungkap Alasannya
Perlu diketahui, dampak gempa 6,9 SR yang mengguncang Lombok kemarin malam, hingga Senin (20/8/2018) pukul 10.45 WIB, jumlah korban meninggal sebanyak 10 orang, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah rusak, dan 6 unit fasilitas ibadah rusak.
Diberitakan sebelumnya, atas gempa yang terus terjadi di Lombok, NTB, sejumlah tokoh mendesak Jokowi agar segera menetapkan status gempa di Lombok sebagai bencana nasional.
Muhammad Said Didu, mantan staf khusus menteri ESDM mendesak Jokowi serta Jusuf Kalla (JK) untuk mengubah status bencana Lombok.
Hal tersebut diungkapkan Said Didu melalui Twitter miliknya, @saididu, Minggu (19/8/2018).
"Bapak Presiden @jokowi dan Bapak Wapres @Pak_JK yth, saya tdk paham apa kriteria status bencana/gempa nasional.
tapi melihat penderitaan rakyat di NTB saya yakin rakyat Indinesia setuju bencana di NTB saat ini statusnya diubah menjadi bencana nasional," tulis Said Didu.
• Soal Gempa di Lombok, Fahri Hamzah: Jika Negara Lamban, Masyarakat Bisa Kehilangan Kepercayaan
Aktivis, Ratna Sarumpaet juga turut mendukung perubahan status gempa di NTB melalui Twitter @ratnaSpaet, Senin (20/8/2018).
Selain perubahan status bencana, ia pun juga menyindir aksi Jokowi dalam pembukaan Asian Games 2018.
"#BencanaNasionalForNTB Pak @Jokowi. Seluruh Negeri menyeru kenapa Bapak TIDAK DIGUBRIS? Meraih 2Periode tak bisa hanya dengan Terbangkan motor dan ketauan diterbangkan STUNT-MAN.
Kalau Bapak TIDAK MAMPU BERPIKIR tentang BEGAIMANA BAPAK HARUS HORMATI RAKYAT TANYA KABINETMU. Mereka digaji Mahal untuk itu," tulis Ratna.
Desakan juga datang dari anggota DPR fraksi PKS, Refrizal melalui Twitter @refrizalskb.
"Gempa beruntun..
Saya mohon Presiden RI
Bapak Jokowi yth,
Segera menetapkan Gempa Lombok NTB menjadi
'BENCANA NASIONAL'
Terima kasih," tulis Refrizal.
• Sejumlah Tokoh Desak Jokowi Jadikan Gempa di NTB sebagai Bencana Nasional
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Puwo Nugroho menegaskan, kewenangan terkait penetapan status bencana nasional berada di tangan Presiden.
"Kewenangan menetapkan bencana nasional atau tidak, jadi namanya status dan tingkatan bencana itu diatur dalam regulasi yang ada. Untuk nasional, kewenangannya adalah Presiden, berdasarkan masukan dari kepala BNPB," kata Sutopo, Senin (13/8/2018).
Sutopo menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan status bencana.
"Tentu dengan pertimbangan, jumlah korban, luas wilayah terdampaknya, kerugiannya, yang tak kalah penting, keberfungsian daerah setempat, apakah masih hidup Bupati, Gubernur, beserta perangkat di bawahnya," ucap Sutopo.
Namun, walaupun belum berskala nasional, Sutopo mengatakan bahwa penanganannya sudah berskala nasional.
"Di sana ribuan personel yang dikerahkan itu kebanyakan orang pusat, TNI, Polri, Basarnas, BNPB, kementerian dan lembaga terkait," kata Sutopo.
"Logistik dan bantuan peralatan sebagian besar dari pusat, bahkan pendanaannya, selama tahap darurat sampai rekonstruksi itu hampir 95 persen dana darurat (pemerintah pusat)," ucapnya.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)