Breaking News:

KPK Periksa Ketua Umum PPP dan Bupati Labuhanbatu Utara Sebagai Saksi Kasus Suap

Terkait kasus suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat, KPK periksa M. Romahurmuziy dan Khaerudinsyah Sitorus, selaku Bupati Labuhan Batu Utara.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Romahurmuziy 

TRIBUNWOW.COM - Terkait kasus suap proyek infrastruktur Subang Jawa Barat, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK),  periksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy dan Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus.

Diwartakan TribunWow.com dari Kontan.co.id, Senin (20/8/2018), juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dua orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

“Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 diagendakan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka YP dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah, yaitu Khaerudinsyah Sitorus dan M. Romahurmuziy,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Sehat

Febri sebelumnya menjelaskan, KPK terus menggali lebih jauh hubungan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemeriksaan para saksi, seperti dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Senin, (20/8/2018).

"Sejauh mana pengetahuan mereka apakah ada aliran dana terkait proses penganggaran itu," ujar Febri.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR Komisi XI, Amin Santono dan pejabat nonaktif Kemenkeu Yaya Purnomo sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast.

Pemerintah Beri Bonus Rp 1,5 Miliar Bagi Atlet Peraih Medali Emas Asian Games 2018

Eka diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai perantara.

Adapun, Ahmad berstatus sebagai swasta atau kontraktor.

Amin, Eka dan Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jawab Zulkifli Hasan soal Utang Rp 400 T, Menkeu: Pernyataan Itu Bermuatan Politis, Menyesatkan

Sedangkan, Ahmad yang diduga sebagai pemberi uang dan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Partai Persatuan Pembangunan (PPP)TribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved