Pilpres 2019
Djarot: Ahok Ingin Temui Ma'ruf Amin jika Sudah Bebas Nanti
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan ingin menemui bakal Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Penulis: Ekarista Rahmawati P
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang menjadi terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan ingin menemui bakal Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Hal tersebut diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengungkapkan dalam kunjungan terakhirnya ke Mako Brimob untuk menjenguk Ahok pekan lalu, mereka membahas isu-isu terkini, termasuk Pilpres 2019.
Setelah mengetahui Jokowi akan berpasangan dengan Ma'ruf Amin, Ahok mengatakan bahwa dirinya ingin bertemu Ma'ruf setelah keluar dari penjara.
• Ahok Mendapat Remisi Berapa Bulan?
"Apa yang dibilang (Pak Ahok), 'enggak apa apa, malah bagus, kita akan bantu. Nanti kalau saya keluar (dari penjara), saya mau ketemu sama Pak Ma'ruf Amin'," ucap Djarot dalam peluncuran buku Kebijakan Ahok di Gedung Filateli, Jalan Pos, Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2018), dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Ma'ruf pernah jadi saksi di persidangan kasus penodaan agama Ahok.
Ahok pun menyatakan permintaan maafnya kepada Ketua MUI tersebut dan Ma'ruf juga mengatakan telah memaafkannya.
Lebih lanjut, Djarot mengatakan Ahok sudah tidak mengungkit lagi persoalan tersebut.
"Dia tidak ada apa-apa, sudah selesai, ya sudah selesai. Apa yang dikerjakan oleh Pak Jokowi ini harus dilanjutin terus," ungkap Djarot.
• Fahri Hamzah Doakan Korban Gempa Lombok dari Tanah Suci
Sementara itu Ahok akan mendapatkan remisi saat peringatan HUT Ke-73 Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini 17 Agustus 2018 ini.
Namun, meski dapat remisi, Ahok masih harus menjalani sisa hukuman di Mako Brimob.
"Benar (remisi), tapi belum bebas," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/8/2018) malam, dilansir dari Kompas.com.
Ade memaparkan bahwa Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan.
Saat peringatan HUT Republik Indonesia Ke-72 lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Sementara itu, untuk bebas bersyarat, Ahok sudah bisa mendapatkannya pada 19 Agustus 2018.
Pada tanggal tersebut, Ahok sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Namun diungkapkan Adik Ahok, Fifi Lety Indra, Ahok menolak untuk bebas bersyarat.
"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal ysng sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama.
• Setelah Kritik Pemerintah dalam Pidato MPR, Zulkifli Hasan: Tak Ada Kemerdekaan di Dalam Kemiskinan
Jika begitu, kemungkinan Ahok akan bebas pada 23 April 2019 nanti.
"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya.
Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Dia menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017 dan telah mendapatkan remisi 15 hari pada Natal 2017.
"Tetapi, kalau dia tidak mau pembebasan bersyarat, berarti ya bebas murni," lanjutnya.
(TribunWow.com/ Ekarista R.P)