Idul Adha 2018
Lebih Baik Menyembelih Hewan Kurban saat Siang atau Malam? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
Hewan kurban rupanya tak dapat disembelih di sembarang waktu, lantas kapan waktu yang tepat untuk menyebelih hewan kurban?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menjelang Idul Adha, sebagian umat muslim tengah sibuk mempersiapkan hewan kurbannya.
Namun tahukan kamu, waktu penyembelihan hewan kurban memiliki aturan.
Hewan kurban rupanya tak dapat disembelih di sembarang waktu.
Lantas kapan waktu yang tepat untuk menyebelih hewan kurban?
Dikutip dari Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Kurban yang ditulis Ustaz Abdul Somad, rupanya menyembelih hewan kurban lebih baik dilaksanakan pada siang hari.
• Hapus Instagramnya, Sunan Kalijaga Sembunyikan Penyakit Serius
Menyembelih hewan kurban di malam hari hukumnya makruh.
Karena dalam sebuah hadits disebutkan:
Selain itu penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.
Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.
Jika hewan kurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Kurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim,
• Presiden Jokowi Klaim Angka Pengangguran Terbuka di Indonesia Mengalami Penurunan
“Sesungguhnya awal kami memulai (sembelihan Kurban) pada hari kami ini adalah; bahwa kami melaksanakan shalat (Idhul Adha), kemudian kami kembali, kemudian kami menyembelih hewan kurban.
Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Kurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Kurban) walau sedikitpun”.
• PKS Harap Tidak Ada Lagi Debat soal Isu SARA, Yenny Wahid Protes
Waktu penyembelihan Kurban tersebut berlanjut hingga hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
“Seluruh hari-hari Tasyrîq itu adalah hari-hari penyembelihan hewan Kurban”. (HR.Ahmad dan ad-Daraquthni). (*)