Pilpres 2019
Wasekjen Gerindra Nilai Isu Mahar Politik Diskreditkan Sandiaga Uno
Andre Rosiade menilai, isu mahar politik yang dialamatkan kepada bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno bertujuan untuk mencoreng citra Sandiaga.
Editor: Kurnia Aji Setyawan
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, isu mahar politik yang dialamatkan kepada bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno bertujuan untuk mencoreng citra Sandiaga sebagai negarawan.
Isu tersebut juga dijadikan Andre sebagai salah satu contoh hoaks saat acara diskusi di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
"Bang Sandi memberikan contoh kenegarawanan kepada bangsa kita bahwa beliau berpindah jabatan, beliau mundur," kata Andre.
• Ketua Progres 98 Faizal Assegaf Sebut Pernyataan Mahfud MD di ILC Perkuat Kepemimpinan Jokowi
"Jadi, isu hoaks yang keluar soal mahar itu untuk mendiskreditkan seorang Sandiaga Uno yang memberikan contoh teladan baru bagi bangsa Indonesia, (kalau) Anda mau pindah jabatan Anda mengundurkan diri," tuturnya.
Kemudian, Andre membandingkan hal tersebut dengan apa yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Jokowi hanya cuti dari jabatannya sebagai gubernur saat akan maju sebagai capres pada Pilpres 2014 silam.
"(Contoh sebagai negarawan) yang gagal dicontohkan oleh Pak Jokowi (di) 2014 (saat) menjadi Presiden RI. Beliau cuti (dari) gubernur DKI, karena takut kalah, kalau kalah kan bisa kembali jadi gubernur," kata Andre.
Sebelumnya, isu mahar politik tersebut dihembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya.
Dalam kicauannya, Andi Arief menyebutkan Sandiaga memberikan masing-masing Rp 500 miliar untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Uang tersebut disebut agar ia dapat menjadi cawapres bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
• Akui Suaminya adalah Sosok yang Sangat Rapi, Ayu Dewi Harus Susun Baju Regi Sesuai Warna
Perkembangan terakhir, dugaan tersebut telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Rumah Relawan Nusantara The President Centre Jokowi-KH. Ma'ruf Amin.
Sandiaga diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 288 tentang Pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Politisi Gerindra: Isu Mahar Politik Diskreditkan Sandiaga sebagai Negarawan"
TONTON JUGA: