Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di dalam Anus
Warga Negara Asing (WNA), yang coba menyeludupkan sabu dengan menyimpannya di dalam anus, tertangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Warga Negara Asing (WNA) yang menyeludupkan sabu di dalam anusnya kini telah tertangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.
WNA tersebut yakni Riduan (31) merupakan warga Jalan Sinaran II, Taman Sinaran Kempas Johor Bahru, Malayasia, dilansir TribunWow.com dari Kompas.com Selasa, (14/8/2018).
Riduan ditangkap Kasat Narkoba Kompol A Akbar, saat berada di jalan Sudirman Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT, Palembang, tepatnya di depan hotel Red Planet.
• Peringati Hari Pramuka ke-57, Ribuan Bendera Merah Putih Berkibar di Gunung Bromo
Warga Malaysia ini menyelundupkan Narkoba jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam anusnya (Modus swallow) sebanyak 7 bungkus seberat 266,84 gram.
Riduan ditangkap petugas, pada, Jumat 10 Agustus 2018, lalu sekitar pukul 19.00, dimana awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi warga, lalu ditindaklanjuti. Sempat ingin mengelambui petugas, namun setelah diperiksa petugas mendapatkan narkoba jenis sabu yang disimpannya di anusnya, sebnyak 7 bungkus sabu," ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Kasat Narkoba, Kompo A Akbar, Senin (13,/8/2018), saat mengelar perkara di Lippo Plaza, posko pengamanan Asian Games.
Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di Palembang.
• Kirab Obor Asian Games Sampai di Jakarta
Selain itu, Riduan mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu ke Palembang dengan modus menyembunyikan di bagian tubuh.
"Dia membawa barang itu dari Johor naik kapal laut menuju Batam. Selanjutnya naik pesawat ke Palembang. Dalam satu kali antar dia mendapatkan upah Rp 60 juta," jelasnya Wahyu.
Riduan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan hukuman mati. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)