Breaking News:

Pemerintah Serahkan Rp 59,55 Miliar Bantuan Untuk Korban Gempa NTB

Pemerintah melalui BNPB menyerahkan bantuan uang berupa tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Penulis: Qurrota Ayun
Editor: Astini Mega Sari
Rusman - Biro Pers Setpres
Presiden Joko Widodo saat berdialog dengan korban gempa di Lombok Utara, Senin (13/8/2018). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberi arahan untuk memberikan dana stimulan membangun rumah penduduk yang rusak berat sebesar Rp 50 juta per kepala keluarga.

Dilansir TribunWow.com dari situs resmi Badan Nasional Penanggulangan Benacana (BNPB) www.bnpb.go.id pada Rabu (15/8/2018), pemerintah memberikan total bantuan senilai Rp 59,55 miliar kepada 1.919 penerima bantuan.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) langsung menyerahkan bantuan uang tersebut berupa tabungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Nantinya semua kepala keluarga yang memiliki rumah rusak akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Rachland Nashidik: Sikap Andi Arief Sebenarnya Suara Hati Setiap Kader Demokrat, Dia Tidak Sendirian

Rincian penerima bantuan stimulasi tahap pertama adalah 125 untuk penduduk Lombok Utara, 20 untuk Lombok Tengah, 6 untuk Lombok Barat, 1.020 untuk Lombor Timur, dan 20 untuk kota Mataram.

Bantuan secara simbolis diberikan oleh Danrem 162 Wirabhakti, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Lombok Utara, Wakil Ketua DPD RI, Kapolres Lombok Utara, Kalaksa BPBD Kab. Lombok Timur, Kalaksa BPBD Provinsi NTB kepada masyarakat terdampak di GOR Pamenang.

Sebelumnya Jokowi telah menyapa para pengungsi selama dua hari pada tanggal 13-14 Agustus 2018, dan menyempatkan untuk berdialog dengan pengungsi yang tersebar di beberapa titik.

Jokowi juga menanyakan berapa kisaran ganti rugi yang diterima oleh masyarakat.

Politikus PDIP: Hati Tulus Saya Menyelipkan Doa agar Mardani Ali Sera jadi Wagub DKI

"Rusak berat 50 juta, rusak sedang 25 juta dan rusak ringan 10 juta," ucap Presiden yang disambut tepuk tangan masyarakat.

Rumah dengan kategori rusak berat adalah yang ambruk total, sedangkan rusak sedang merupakan rumah yang masih berdiri namun tidak dapat dihuni, dan rusak ringan adalah yang masih bisa ditempati.

Pendataan dan verifikasi dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan BPBD kabupaten/kota setempat.

Jokowi juga memerintahkan kepala BNPB dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera membantu masyarakat agar dapat membangun rumahnya kembali. (TribunWow.com/Qurrota Ayun)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gempa BumiLombokNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved