Pilpres 2019
Bawaslu Bisa Usut Dugaan Mahar Politik Meski Tak Ada Laporan
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar angkat bicara soal dugaan mahar politik yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat, Andie Arief.
Penulis: Vintoko
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar angkat bicara soal dugaan mahar politik yang dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui tayangan Metro TV yang diunggah di YouTube, Senin (13/8/2018).
Fritz mengatakan, pihaknya dapat mengusut dugaan mahar politik jika memenuhi dua syarat.
• Soal Isu Mahar dan Jenderal Kardus, Andi Arief: Saya Diperintah Partai untuk Bicara Ini
"Sebenarnya ada dua cara bagaimana sebuah perkara itu dapat dimulai di Bawaslu. Pertama, karena ada sebuah temuan, ataupun kedua karena laporan, kami mau meminta para pihak yang merasa tahu terhadap informasi tersebut," ungkap Fritz.
Bawaslu, kata Fritz, memberikan batas waktu terkait pelaporan itu.
"Apabila sampai dengan batas waktu yang akan diberikan Bawaslu, bahwa memang tidak ada. Maka Bawaslu akan melakukan klarifikasi untuk segera melakukan pemanggilan kepada para pihak," ungkap Fritz.
• Jelaskan soal Mahar, Politisi PSI Guntur Romli : Politik Uang Memang Ada dan Makin Kuat
Lebih lanjut, dirinya mengakui jika saat ini pihaknya belum menemukan temuan dan menganggap informasi yang beredar sebagai informasi awal.
"Kami menganggap informasi yang beredar itu adalah sebuah informasi awal. Kalau dibilang barang bukti harus ada kesaksian, dokumen, surat, barang. belum sampai pada temuan," tegas dia.
Jika tidak ada temuan, Fritz mengatakan, Bawaslu bisa melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang mengetahui persoalan tersebut.
"Sebenarnya juga tidak (menunggu ada laporan) bisa saja Bawaslu berdasarkan melihat situasi kondisi dari sebuah keadaan dan keakuratan informasi," jelas dia.
"Maka Bawaslu bisa melakukan inisiasi untuk melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga tahu terhadap sebuah pelanggaran dan baru akan dilakukan klarifikasi," imbuh Fritz.
• Soal Usulan Nama Wagub DKI Pengganti Sandiaga Uno, Gerindra dan PKS Telah Lakukan Negoisasi
Sementara itu dikutip dari Kompas.com, aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Jika terbukti bersalah, pencalonan bakal capres dan cawapres tersebut dapat dibatalkan.
Tak hanya itu, parpol yang terbukti menerima dana tersebut diberi sanksi berupa tidak dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden pada pemilu berikutnya.
Simak video selengkapnya di bawah ini:
(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/fritz-edward-siregar_20180813_225404.jpg)