Kembali Jadi Saksi di Persidangan, JK Minta Hukuman Jero Wacik Diringankan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi dalam sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang permohonan peninjauan kembali yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/8/2018).
Sebelumnya JK sempat menjadi saksi atas kasus ini pada tahun 2016 silam.
Jero Wacik terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
• Tanggapan Ahok soal Cawapres Maruf Amin: Saya Senang Pak, kalau ke Luar Penjara Saya Ikut Kampanye
Diwartakan TribunWow.com dari TribunNews.com, Senin, (13/8/2018), dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan soal apa harapan JK dalam sidang PK tersebut?
JK lantas menjawab dia menginginkan agar hukuman bagi Jero Wacik bisa diringankan.
"Meringankan hukuman beliau karena yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya, baik langsung atau tidak langsung," kata JK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Buya Syafii Maarif Sindir Cak Imin tentang Pencalonan Maruf Amin
Lanjut jaksa juga menanyakan apakah boleh dana DOM digunakan untuk kepentingan keluarga?
Menurut JK selama itu berhubungan dengan tugas menteri maka tidak masalah.
"Menteri juga manusia biasa untuk menjalankan tugasnya menteri tidak lepas dari diskresi seorang menteri. Filosofi pemberian diskresi itu tidak menutup penggunaan yang harusnya bisa dipakai untuk menjalankan tugasnya. Tapi juga pribadinya agar dapat menjalankan pemerintahan dengan baik," ujar JK
JK sebelumnya juga pernah bersaksi dalam sidang pokok perkara terhadap Jero Wacik di Pengadilan Tipikor beberapa tahun lalu, dikutip dari Kompas.com Senin, (13/8/2018).
• Fotonya Bersama AHY Dicibir, Gibran Rakabuming Tanggapi Santai
Keterangan JK dinilai dapat memperkuat permohonan Jero Wacik dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Mahakamah Agung memperberat hukuman Jero Wacik dari empat menjadi delapan tahun penjara setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Jero Wacik juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara dibebankan kepada Jero Wacik. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)