Breaking News:

Pilpres 2019

Alasan KPU Mencoret PSI dan Perindo sebagai Partai Pengusul Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Sebelumnya, berkas dukungan persyaratan Pilpres menyebutkan ada 8 parpol yang mengusulkan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Pasangan capres - cawapres 2019 Joko Widodo dan Maruf Amin 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua partai pengusul yang terdapat pada berkas dukungan persyaratan Pilpres 2019.

Berkas tersebut sebelumnya menyebutkan delapan partai yang mengusulkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, PSI, Hanura, dan Perindo.

Namun, lantaran peraturan menyebutkan bahwa yang boleh mengusulkan pasangan capres-cawapres hanya partai yang memiliki kursi parlemen berdasarkan pemilu sebelumnya, yakni tahun 2014, maka dua partai, PSI dan Perindo, dicoret dari berkas tersebut.

Tanggapi Paslon yang Maju di Pilpres 2019, Fahri Hamzah: Apa yang Saya Takutkan Tak akan Terjadi

"Ketentuan partai pengusung adalah peserta pemilu terakhir, kami coret dua parpol yang belum ikut pemilu 2014 yaitu PSI dan Perindo," ujar Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah, saat penyerahan berkas yang berlangsung di kantor KPU, Jln Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Secara terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa dicoretnya PSI dan Partai Perindo dari berkas partai pengusul mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 222 disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat.

Polling Pilpres 2019 yang Dibuat Iwan Fals: Prabowo-Sandiaga Uno Ungguli Jokowi-Maruf Amin

Yakni, paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

"Statusnya (Jokowi-Ma'ruf) kan sudah didaftarkan oleh partai pengusul. Jadi yang dihitung sebagai parpol pengusul ya yang sudah mendaftarkan tadi," jelas Hasyim.

Meskipun dicoret sebagai partai pengusul Jokowi-Ma'ruf, namun PSI dan Perindo tetap bisa memberi dukungan kepada pasangan calon tersebut. Statusnya nanti hanya sebagai partai pendukung.

Kisah di Balik Pencapresan Prabowo-Sandi, 30 Menit Satukan Pendapat hingga Upaya Yakinkan SBY

Hal ini juga berlaku bagi Partai Demokrat jika ingin memberi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf.

Jika ingin memberikan dukungan kepada pasangan ini maka statusnya bukanlah sebagai partai pengusul. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Coret PSI dan Perindo sebagai Partai Pengusul Jokowi-Ma'ruf Amin

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
JokowiMaruf AminPartai Solidaritas Indonesia (PSI)Partai PerindoKomisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved