Breaking News:

Said Didu: Sesuai Undang-undang, Komisaris BUMN Dilarang Jadi Timses Presiden

Muhammad Said Didu menulsikan cuitan yang menyebut bahwa sesuai aturan undang-undang, Komisaris BUMN Dilarang Jadi Timses Presiden.

Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Astini Mega Sari
tribunnews
Said Didu 

TRIBUNWOW.COM - Mantan staf khusus menteri ESDM Muhammad Said Didu menuliskan cuitan yang menyebut bahwa sesuai aturan undang-undang, Komisaris, Direksi dan karyawan BUMN dilarang menjadi tim sukses (timses) presiden.

Hal itu ia sampaiakan melalui kicauan di akun Twitter @saididu, Senin (6/8/2018).

Said Didu lantas mencontohkan Andi Arief yang saat itu memilih mundur menjadi komisaris BUMN.

Sesalkan Beragam Spanduk Menuju Asian Games, Yunarto Wijaya: Berasa Zaman Orba

"Sesuai UU bhw Komisaris, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang jadi Timses Presiden, Gub, Bupati/Walikota. Sbg contoh pada pilpres 2009 Sdr @AndiArief__ dan Raden Pardede mundur sbg Komisaris BUMN - pilih jadi Timses, sementara Pak Soetanto mundur sbg Timses krn tetap sbg Dekom," tulisnya.

Lantaran namanya disebut, Politisi DEmokrat, Andi Arief lantas memberikan tanggapan dan membenarkan hal tersebut.

"Ya saya th 2008 mundur jadi komisarjs PT Pos karena akan menjadi tim sukses SBY. Pak @saididu atasan saya langsung di kementerian," tulisnya.

Setelah itu, Said Didu kembali memberikan contoh bahwa timses JK-Wiranto juga diminta untuk memilih antara menjadi atau komisaris atau timses.

Pengamat Politik: Jika Mau Realistis, PAN Cukup Lompat ke Jokowi dan Kemungkinan Besar akan Menang

"Betul. Termasuk juga Timses JK-Wiranto yg kita minta memilih jadi Komisaris atau Timses," tulis Said Didu

(TribunWow.com/Woro Seto)

Fakta Ditemukannya Remaja yang Hilang 15 Tahun, Sempat Diiming-imingi Lelaki Tampan

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Said DiduMuhammad Said DiduAndi AriefBadan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved