Breaking News:

Dibuka Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial, Begini Tata Cara Pendaftaran dan Syaratnya

Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi calon Koordinator/Asisten PKY

Penulis: Wahyu Ardianti
Editor: Astini Mega Sari
tribun timur
Komisi Yudisial Indonesia 

TRIBUNWOW.COM - Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Koordinator/Asisten Penghubung Komisi Yudisial (PKY).

Calon Penghubung Komisi Yudisial dibutuhkan untuk wilayah Kalimantan Timur (Samarinda), Jawa Tengah (Semarang), Jawa Timur (Surabaya), Sulawesi Selatan (Makassar), Sulawesi Utara (Manado), dan Nusa Tenggara Barat (Mataram)

Kesempatan tersebut dibuka pada tahun Anggaran 2018 dengan status Pegawai Non-PNS.

Formasi lowongan tersebut dibutuhkan 1 koordiantor di PKY Kalimantan Timur, 3 asisten di PKY jawa Tengah, 1 asisten di PKY Jawa Timur, 1 asisten , PKY Sulawesi Selatan, 1 asisten di PKY Sulawesi Utara, dan 1 asisten PKY Nusa Tenggara Barat.

Faizal Assegaf: Bila Budiman Sudjatmiko Berdebat secara Fair, AHY Unggul

Pendaftaran tersebut dimulai tanggal 6 Agustus hingga 20 Agusutus 2018.

Berikut persyaratan secara umum yang harus dimiliki calon pendaftar:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berdomisili di wilayah provinsi kantor penghubung.
  5. Pendidikan minimal strata satu (S1).
  6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
  7. Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan atau kemasyarakatan;
  8. Berusia paling rendah 25 tahun, dan maksimal berusia 40 tahun.
  9. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik.
  10. Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial.
  11. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah terlibat dalam perkara narkoba.

Terkait tata cara pendaftaran, klik selengkapnya di sini (*)

Cynthiara Alona Dikabarkan Sakit Parah, Begini Penjelasan Asisten Pribadinya

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi YudisialNKRILowongan Pekerjaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved