Kesadaran Pajak UMKM Meningkat Setiap Tahun
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi kesadaran pajak UMKM yang meningkat setiap tahun.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM – Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengapresiasi kesadaran pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang meningkat setiap tahun.
Diberitakan TribunWow.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, pajak.co.id, Kamis (2/8/2108), Robert Pakpahan memuji kesadaran pajak UMKM yang terus meningkat setiap tahun.
Hal ini diungkapkan Robert dalam acara Dialog Interaktif perpajakan PP 23 Tahun 2018 dengan tema Penurunan Tarif PPh UMKM 0,5% di Hermes Place Polonia, Medan, Kamis (2/8/2018).
Robert juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung UMKM agar bisa lebih berkembang dan mendongkrak perekonomian bangsa.
“UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian bangsa, dan harus didukung untuk lebih berkembang.” Ungkapnya dihadapan 1500 pelaku UMKM Medan.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin dimudahkan dalam urusan transaksi perpajakan, satu di antaranya dilakukan oleh pengembang aplikasi Klik46.
Aplikasi Klik46 merupakan aplikasi yang didirikan Leonard Tarigan yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk perhitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh pelaku UMKM.
"Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” kata Leonard.
Leonard menambahkan, aplikasi tersebut menyediakan layanan lengkap, seperti mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, serta menampilkan laporan laba/rugi.
"Sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui klik di telepon genggam,” katanya.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan, adanya penurunan tarif PPh final bagi para pelaku UMKM
Penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen diyakini mengurangi beban pajak sehingga pelaku usaha bisa meningkatkan kemampuan ekonomi mereka untuk mengembangkan usahanya masing-masing.
"Apalagi setelah didukung tersedianya layanan aplikasi digital. Kami harap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh final yang sudah diturunkan pemerintah," sebut Hestu. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)