PB IDI Sebut 3 Kebijakan Baru BPJS Berpotensi Sebabkan Penurunan Kualitas Layanan
PB IDI menanggapi terbitnya Pedirjampel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No. 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang mulai berlaku 21 Juli 2018.
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi terbitnya Pedirjampel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan No. 2, 3 dan 5 tahun 2018 yang mulai berlaku tanggal 21 Juli 2018.
Melalui program pemerintah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ketiga peraturan tersebut dianggap berpotensi menyebabkan penurunan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG (K) mengatakan jika kebijakan tersebut menyimpang dari tujuan Jaminan Kesehatan.
"Kita juga mempunyai pendapat harus mengoreksi kalau BPJS melakukan sesuatu kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari tujuan yaitu menuju Indonesia sehat jadi kita dukung BPJS, tapi tetap kita perbaiki sistem pelayanan kesehatan JKN yang selama ini dilaksanankan oleh BPJS," ujar Prof Marsis kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8/2018).
• Resmikan Arena Berkuda untuk Asian Games 2018, Anies Baswedan: Hanya Ada 3 yang Seperti Ini di Asia
Sebagai organisasi profesi ia menyadari adanya defisit pembiayaan JKN, Namun hendaknya hal tersebut tidak mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan dan kepentingan masyarakat.
"Kebijakan ini sebenarnya langkah efisiensi dari BPJS yang akan menghemat kurang lebih 388 milian defisit tetapi apa yang terjadi kerugian yang akan terjadi jauh lebih besar," ujarnya.
Ia pun mengatakan apa yang dilakukan BPJS saat ini hanyalah pencitraan semata dan harus ada perubahan dari sisi pelayanan kesehatan.
"Dari IDI kita menganjurkan bahwa kalau Kartu Indonesia Sehat yang dicanangkan Pak Jokowi ingin berhasil harus kita lakukan transformasi sisi pelayanan kesehatan. Nah tentu kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh BPJS untuk mecapai sasaran saya katakan hanya dari dalam bentuk pencitraan,"
"Keberhasilan cuma satu yaitu meningkatkan cakupan dari peserta BPJS tapi hasil yang lain terutama masalah operasioanal kami dari PB IDI mengatakan harus ada diperbaiki secara total," tambahnya.
• Mardani Ali Unggah Pemenang Parpol di Pilkada, Pengamat Politik Sindir PKS Lebih Bagus dari Demokrat
Sebelumnya, PB IDI sudah melakukan proses konsultasi dan dialogis dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta melakukan koordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
Adapun Perdirjampel BPJS Kesehatan nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 berisi tentang:
1. Bayi baru lahir dengan kondisi sehat post operasi caesar maupun per vaginam dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam 1 paket persalinan.
2. Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus kurang dari 6/18 dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.
3. Tindakan rehabilitasi medis dibatasi maksimal 2 kali per minggu (8 kali dalam 1 bulan).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: PB IDI Sebut 3 Kebijakan BPJS Menyimpang dan Menurunkan Kualitas Pelayanan Kesehatan