Breaking News:

OTT di Lapas Sukamiskin, Rustam Ibrahim: Waktunya Jokowi Tegur Keras, kalau Perlu Copot Kemenkumham

Direktur LP3ES Rustam Ibrahim turut menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Lapas Sukamiskin.

Penulis: Laila N
Editor: Fachri Sakti Nugroho
kolase/TribunWow.com
Jokowi dan Rustam Ibrahim 

TRIBUNWOW.COM - Direktur LP3ES Rustam Ibrahim turut menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Lapas Sukamiskin.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @RustamIbrahim yang diunggah pada Minggu (22/7/2018).

Awalnya, Rustam Ibrahim mengutip omongan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jika narapidana Fuad Amin dan Wawan tidak ada di sel lantaran sakit.

Rustam menyebut apabila narapidana korupsi sakit, seharusnya dirujuk ke rumah sakit dan diumumkan di awal, bukan setelah ketahuan selnya kosong.

Pihak Daihatsu Buka Suara soal Terbakarnya Mobil Neno Warisman

@RustamIbrahim: KPK Bilang Fuad Amin dan Wawan Tak Ada di Sel, Kemenkum: Dia Sakit.

@RustamIbrahim: Jika benar terpidana korupsi memang sedang sakit, harusnya Kemenkum mengumumkan dari awal dan dirujuk ke rumah sakit.

Itu baru namanya akuntabel dan transparan.

Jangan setelah ketahuan selnya kosong...

Menurut Rustam, sudah banyak peristiwa memalukan terjadi di lapas.

Iapun menilai jika sudah waktunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan teguran yang keras, bila perlu mencopot Menkumham.

@RustamIbrahim: Sudah cukup banyak peristiwa2 memalukan terjadi di Lapas.

Menurut saya sudah waktunya Presiden @jokowi menegur keras, kalau perlu memberhentikan Menkumham Yasonna Laoly.

@RustamIbrahim: Korupsi milyaran Rupiah, tapi dihukum ringan 5 sd 10 tahun, di Lapas bisa tidur seperti di hotel atau apartment, bebas ke luar menemui keluarga, belum lagi sering dapat remisi; tidak akan membuat orang jera korupsi.

Presiden @jokowi perlu menaruh perhatian soal ini.

Mobil Neno Warisman Terbakar, Fadli Zon: Maju Terus Mbak, Jangan Takut

Postingan Rustam Ibrahim
Postingan Rustam Ibrahim (Capture/Twitter)

Diberitakan Tribunnews, OTT di Lapas Sukamiskin pada Jumat (20/7/2018) malam dan Sabtu (21/7/2018) dini hari tak hanya menyasar Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar sel tahanan yang ditempati oleh Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin Imron.

Namun saat hendak menggeledah sel tahanan Wawan dan Fuad, pintu sel tahanan itu terkunci dan kedua narapidana tersebut menghilang,

Petugas tak menemukan Wawan maupun Fuad di dalam kamar tahanannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Liberti Sitinjak menegaskan tidak ada narapidana yang meninggalkan lapas secara sengaja tanpa tujuan yang jelas.

"Tidak. Tidak ada napi jalan-jalan," tegasnya.

Ia mengatakan, Tubagus Chaeri Wardhana dengan Bupati Fuad Amin, saat penggeledahan oleh KPK berlangsung, sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Untuk Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardhana, sudah kembali ke lapas sore hari.

Sedangkan, Fuad Amin masih menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung.

Liberti menjelaskan, keduanya memiliki surat resmi dari dokter dan rumah sakit.

Dalam surat itu, disebut bahwa Fuad Amin sempat mengalami muntah darah dan harus menjalani perawatan.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief sebelumnya mengatakan, tim penyidik tidak menemui kedua narapidana tersebut saat disambangi ke rumah sakit tujuan.

Dikutip dari Kompas.com, Laode Muhammad Syarif mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang konsekuensian jual beli tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

KPK pun telah menggelar jumpa pers terkait OTT tersebut.

KPK mengumumkan jika ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.

Di antaranya: Wahid dan stafnya (Hendry Saputra), Fahmi (suami Inneke Koesherawati), dan Andri Rahmat (napi kasus umum yang membantu memfasilitasi Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.

Wahid dan stafnya sebagai penerima suap embusan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan untuk memerintah. Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf 13 Page 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan istri Wahid dan istri Fahmi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi telah dilepas oleh KPK. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Tamrin Tomagola: Jangan Terlena, Jabar dan Jateng Simpan Potensi Ancaman bagi Elektabilitas Jokowi

Sumber: TribunWow.com
Tags:
OTT KPKLapas SukamiskinRustam IbrahimTwitterPresiden Joko Widodo (Jokowi)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved